Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPO Polda Sulut

Kronologi DPO Kasus Migas Polda Sulut Aldo Ditangkap Polisi di Ternate

LTS alias Aldo ditetapkan sebagai DPO Kasus Miga oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sejak 1 Januari 2023.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO/Polda Sulut
LTS alias Aldo DPO Kasus Migas di Sulawesi Utara yang ditangkap di Ternate, Maluku Utara. Ditreskrimsus Polda Sulut menetapkannya sebagai DPO sejak 1 Januari 2023. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petualangan LTS alias Aldo tersangka kasus Migas Polda Sulut akhirnya terhenti. 

Ia kini sudah ditangkap pihak kepolisian.

Dia adalah DPO kasus Migas yang ditetapkan Ditreskrimsus Polda Sulut pada, 1 Januari 2023.

Aldo ditangkap saat bersama istri dan anaknya di jalan pantai Dufa-Dufa pantai kota Ternate, Maluku Utara.

Bagaimana awal mula kasus ini?

Aldo sendiri diamankan Subdit Tipidter Polda Sulut usai menampung 2400 Liter Solar Ilegal saat akan dibawa masuk ke perusahan transportir GBI berlokasi di Manembo-nembo Bitung, pada Rabu (8/5/2022) lalu.

Dia diamakan bersama dua tersangka lainnya JR dan FK.

Solar tersebut diambil dari salah satu SPBU di Jalan Ring Road Kota Manado. 

Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut). 

Pertama sebuah truk yang terparkir di halaman Mapolda.

Truk tersebut berwarna biru dengan plat kuning DB 8202 AC. 

Pada bagian kaca depan terdapat tulisan There Boys. 

Bagian dump Truk tertutup dengan terpal berwarna warna warni. 

Tak hanya itu terdapat dua drum warna biru putih berisi solar yang diletakan di dekat tempat parkir.

Pada kasus ini seorang pengawas SPBU ikut dipecat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved