Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencurian di Tomohon

Identitas Spesialis Curanik dan Curanmor yang Dihadiahi Timah Panas oleh Polres Tomohon

Adapun saat diamankan MW sempat melawan petugas. Sehingga dihadiahi timah panas atau tindakan tegas terukur.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
kolase foto Spesialis Curanik dan Curanmor saat diamankan Polres Tomohon 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria berusia 23 tahun dihadiahi timah panas Polres Tomohon .

Itu setelah dirinya mencoba melawan saat akan diamankan pihka kepolisian.

Pria bernama MW (23) alias Meldy, Asal Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara itu merupakan spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian kendaraan elektronik (curanik).

MW diamankan bersama barang bukti hasil tangan panjangnya.

Ya Polres Tomohon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian kendaraan elektronik (curanik).

Pelaku diketahui berinisial MW (23) alias Meldy, Asal Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.

MW diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit TV, 3 unit Laptop, 2 unit hp, 2 unit mesin paras, mesin sensor, 3 buah jam tangan dan dua sepeda motor.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibroto saat konferensi pers, Senin (6/2/2023), menyatakan modus operandi yang dilakukan MW yakni dengan membobol rumah saat pemilik atau korban tertidur.

"Modus pelaku yaitu beroperasi saat malam hari," ucap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Angga Maulana beserta jajaran Polres Tomohon.

Dari hasil pendalaman, menurut Arian pelaku mengakui beraksi di 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang ada di Kota Tomohon.

"Di daerah Kolongan ada 4 TKP, Lingkar Timur dan Lansot," terangnya.

"Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis kasus pencurian," sambungnya.

Adapun saat diamankan MW sempat melawan petugas. Sehingga dihadiahi timah panas atau tindakan tegas terukur.

"Pelaku sempat melawan saat ditangkap. Sehingga diberikan tindakan tegas terukur yakni Pelaku Dihadiahi Timah Panas ," sebut Arian.

Sementara pelaku terancam hukuman penjara diatas 5 Tahun.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved