Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan Berantai

Terungkap Niat Jahat Wowon, Jika Tak Tertangkap Miliki Rencana Bunuh Semua TKW Korban Penipuan

Wowon alias Aki Banyu (60) otak Pembunuhan Berantai di Cianjur dan Bekasi mengungkap sejumlah pengakuannya.

Editor: Tirza Ponto
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kolase foto Hana, korban penipuan Wowon (kiri) Wowon alias Aki Banyu (60) otak Pembunuhan Berantai di Cianjur dan Bekasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis (2/2/2023) (kanan). 

"Pengirimannya ada dua jenis melalui rekening maupun melalui western union atau sejenis wesel yang bisa diambil dikantor pos, dikantor pegadaian, dan lain sebagainya," ucapnya.

Meski begitu, Hengki belum membeberkan secara detil identitas para TKW yang merupakan korban penipuan.

Sejauh ini, baru dua orang TKW yang diketahui identitasnya atas nama Siti dan Farida yang tewas karena dibunuh para tersangka akibat menagih janji Wowon cs.

"ini akan kami inventarisir identifikasi berapa korban penipuan dari TKW yang ada diluar negeri ini," ungkapnya.

Kesebelas orang itu yakni Aslem, Hanna, Entin, Hamidah, Evi, Yanti, Nene, Sulastini.

Selanjutnya Siti Fatimah dan Parida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs dalam kasus ini.

Kasus penipuan dan pembunuhan berantai Wowon Cs terungkap setelah ada peristiwa keracunan satu keluarga di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.

Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.

Sementara itu, seorang anak bernama Neng Ayu (5) selamat dari tindakan biadab Wowon Cs.

Sementara seorang pelaku bernama M Dede Solehudin yang ikut menenggak racun guna mengaburkan pembunuhan tersebut selamat karena kadar racun yang diminum sedikit.

Setelah terbongkar aksi jahat tersebut, polisi pun menangkap tiga tersangkanya yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya Wowon, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Wowon Cs Buat Grup Facebook untuk Para Korbannya, Anggotanya Ada 9 Orang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di: Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved