Kotamobagu Sulawesi Utara
Tersangka Penganiayaan Terhadap PNS di Kotamobagu Sulawesi Utara Dihukum 2 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya memutuskan perkara tindak pidana perlawanan terhadap Pegawai Negeri Sipil
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengadilan Negeri Kotamobagu akhirnya memutuskan perkara tindak pidana perlawanan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalah hal ini satpol-PP yang dilakukan bersama pada bulan Agustus 2022 lalu.
Putusan pengadilan Kotamobagu tersebut sesuai dengan Nomor: 331/Pid.B/2022/ PN Ktg yakni, terdakwa TD dan IG masing-masing pidana penjara selama 2 Tahun, sedangkan untuk terdakwa HS, UM dan FD dipidana penjara 1 Tahun 6 Bulan.
Chandra Wahid yang merupakan korban, mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotamobagu yang telah memeriksa dan yang mengadili perkara tersebut.
“Meskipun kabarnya ada upaya hukum banding yang dilakukan oleh para Terdakwa, demi keadilan saya tetap berharap proses tersebut tetap akan memperkuat Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu,” harap Chandra.
Chandra mengatakan hal tersebut diharapkan olehnya, mengingat kondisi bagian tubuhnya (kaki) yang hingga saat ini belum kunjung sembuh, pasca kejadian pada tanggal 24 Agustus 2022.
“Hal ini perlu saya sampaikan karena kondisi kesehatan kaki saya yang terluka sejak bulan Agustus sampai saat ini belum sembuh total, kaki saya sempat dipasang gips, lalu harus menjalani 2 kali operasi.
Berkali-kali kontrol ke Rumah Sakit, dan kedepan harus menjalani rehabilitasi medik sebagai upaya mengembalikan kondisi kesehatan kaki saya untuk bisa normal seperti sedia kala sebelum kejadian tersebut,” ungkapnya.
Dirinya berharap semoga kejadian tersebut bisa menjadi pelajaran untuk semua.
“Terutama kepada oknum yang mencoba menghalangi dan/atau melakukan perlawanan kepada aparat yang akan dan/atau sementara melakukan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, apalagi tindakan oknum tersebut sampai melukai aparat,” sebutnya.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Putri Delina Pertanyakan Nasib Bintang Saat Teddy Pardiyana Dipenjara, Akui Ingin Merawat
Baca juga: Hasil Akhir Arema FC vs PSM Makassar, Laga Lanjutan Liga 1 Berakhir Imbang, Prediksi Skor 2-2
71 Kasus DBD Tercatat di Kotamobagu Sulut, Berikut Data dari Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Sebaran Kasus DBD di Kotamobagu Sulawesi Utara, hingga Juli 2025 Tercatat 71 Penderita |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kompleks Pasar 23 Maret Kotamobagu Dikeluhkan, Perbaikan Tunggu Anggaran Tahun Depan |
![]() |
---|
Curi Uang Penumpang Puluhan Juta, Sopir Bentor Asal Gorontalo Diciduk Polres Kotamobagu |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kelurahan Mogolaing Dikeluhkan Warga dan Pengendara, Banyak Lubang dan Genangan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.