Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Pastikan Keamanan, Polsek Kota Kotamobagu Laksanakan Kegiatan Pengaturan Arus Lalulintas

"Saat ini pengaturan arus lalu lintas dilaksanakan di depan SD Alhairat Kotamobagu," terang Hendrik Runtuwarouw.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
HO
Kanit Lantas Iptu Hendrik Runtuwarouw laksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi anak sekolah di wilayah hukum Polsek Kotamobagu, Kanit Lantas Iptu Hendrik Runtuwarouw laksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas.

"Saat ini pengaturan arus lalu lintas dilaksanakan di depan SD Alhairat Kotamobagu," terang Hendrik Runtuwarouw, Rabu (1/2/2023). 

Kegiatan pengaturan arus Lalin (Gaturlalin) ini dilaksanakannya pada saat siswa sekolah dasar sedang melaksanakan olah raga jalan sehat.

Iyan Divonis Hukuman Mati, Bunuh Istri dan Dua Anaknya, Satu Generasi Hilang

Iyan Divonis Hukuman Mati, Bunuh Istri dan Dua Anaknya, Satu Generasi Hilang

Iptu Hendrik mengungkapkan bahwa ini adalah kegiatan rutinnya dan sudah menjadi kewajibannya setiap pagi saat aktivitas masyarakat mulai ramai.

“Kegiatan ini rutin saya laksanakan setiap pagi sesuai dengan tugas pokok saya sebagai Kanit Lantas terutama pada saat-saat aktivitas masyarakat mulai ramai," jelas pria ramah dan murah senyum ini.

Kegiatan Kanit Lantas tersebut mendapat apresiasi dari pihak guru karena sangat membantu keamanan anak-anak saat menyeberang jalan apalagi secara berombongan.

Polda Sulut Sosialisasikan Perkap Nomor 7 Tahun 2022 di Polres Kotamobagu

Tim dari Bid Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) memberikan sosialisasi peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pembinaan/pencegahan perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota Polri.

Sosialisasi ini berlangsung di Aula Mapolres Kotamobagu, Sulawesi Utara, Selasa (31/1/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal S.Sos bersama dengan Tim Kompol Frangky Ruru S.Pd dan IPDA Maikel Sumendap.

Selain dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kapolres Kotamobagu kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Kasie Propam Polres Kotamobagu IPDA Rahmat Dachlan SH, sejumlah Perwira, personil Propam Polres dan Polsek jajaran Polres Kotamobagu.

Dalam sambutannya Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK menegaskan kepada jajarannya terkait Perkap yang disahkan tahun 2022 kemarin.

"Rekan-rekan ikuti dengan teliti sosialisasi peraturan kapolri Nomor 7 tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sulut ini.

Juga perlu diinggatkan terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh angota polri," tegas Kapolres.

Setelah penyampaian sambutan Kabid Propam Polda Sulut yang diwakili oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sulut AKBP Jantje Wondal S.Sos.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Kaur Standarisasi Subbid Wabprov Bid Propam Polda Sulut Kompol Frangky Ruru S.Pd. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

HUT ke-14 Tribun Manado, Wakil Ketua PN Amurang Minsel Anthonie Mona Harap Semakin Jaya dan Sukses 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved