Brigadir J Tewas
Isi Tuntutan JPU untuk 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Simak isi tuntutan JPU untuk 6 mantan anak buah Ferdy Sambo dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J.
Berikut tuntutan jaksa terhadap enam eks anak buah Ferdy Sambo:
1. Tuntutan untuk Hendra Kurniawan
Jaksa menuntut eks Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dengan pidana penjara 3 tahun.
Dalam tuntutan Hendra Kurniawan dinilai sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan atau lokasi rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi tewasnya Brigadir J.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini demi keadilan dan kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dengan memperhatikan ketentuan undang-undang menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan Hendra Kurniawan telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 49 junto pasal 33 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primer," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu jaksa menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Hendra tunjangan sebesar 20 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas jaksa.
Dalam tuntutannya jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan memberatkan hukuman bagi terdakwa Hendra Kurniawan.
"Hal-hal yang memberatkan terdakwa merupakan perwira tinggi polisi yang sudah berpengalaman puluhan tahun yang seharusnya lebih memahami dan mengetahui bagaimana tindakan seorang polisi terkait adanya peristiwa tindak pidana," kata jaksa di persidangan.
Jaksa melanjutkan terdakwa merupakan seorang Kepala Biro Paminal di Propam Polri yang seharusnya bertugas mengawasi dan menjaga agar perilaku anggota Polri berada pada jalur yang benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Bukan justru malah ikut dalam suatu tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata jaksa.
Kemudian jaksa menilai terdakwa tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.
Adapun dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum juga menilai terdakwa Hendra Kurniawan dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di Duren Tiga.
Brigadir J
Brigadir Yosua
Ferdy Sambo
Obstruction of Justice
JPU
Jaksa Penuntut Umum
Hendra Kurniawan
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.