Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka

Akhirnya Terungkap, Ternyata Ibunda Mahasiswa UI yang Tewas Tertabrak Sempat Diminta Damai Polisi

Ira, ibunda Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Ira, ibunda Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian. Hasya Atallah diketahui diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mendiang Hasya Atallah yang merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) tewas diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

Namun Mahasiswa UI tersebut malah menjadi tersangka meski tewas dalam kecelakaan tersebut.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.

Baca juga: Kisah Ummu Farid dari TKW Hingga Jadi Kaya Raya di Arab Saudi, Ternyata Dinikahi Sultan

Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.

Namun ternyata, Ira, ibunda Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas mengaku sempat diminta damai oleh pihak kepolisian.

Hasya Atallah diketahui diduga ditabrak purnawirawan polisi, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

Ira mengatakan, pihak kepolisian sempat melakukan mediasi di kantor Ditgakkum Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Saat mediasi berjalan, Ira dan sang suami mengaku dipisahkan dengan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, Ira mengatakan, saat menghadap beberapa perwira polisi di dalam ruangan tersebut, ia dipaksa untuk berdamai.

"Sudah bu. Damai saja. Karena posisi anak ibu 'sangat lemah'," ucap Ira menirukan gaya bicara perwira polisi itu, dalam konferensi pers, Jumat (27/1/2023).

Ira mengaku heran terkait perkataan polisi yang menyebut posisi sang anak lemah dalam kasus ini.

"Saya sih enggak bilang (saat mediasi) kami diintimidasi. Tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Mendiang Hasya Atallah, Gita Paulina, meminta pihak kepolisian untuk melakukan pemeriksaan kasus kliennya sesuai prosedur.

Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan, Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menduga penetapan status tersangka kepada mahasiswa UI, M. Hasya Attalah Syaputra didasari relasi kuasa.

Diketahui, dalam kasus ini Hasya tewas dalam kecelakaan dengan mobil yang dikemudikan pensiuan polisi, AKBP Eko Setia Budi Wahono di kawasan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan pada Oktober 2022 lalu.

Bambang menilai jabatan kepolisian yang pernah disandang Eko bisa menjadi dasar menutup-nutupi pelanggaran hukum yang ada.

"Kalau dalam kasus ini tentu bukan cuan, tetapi relasi kuasa, relasi senior-junior atau penyimpangan korsa. Saling menutupi pelanggaran hukum antar personel itu masih terus terjadi," kata Bambang kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/1/2023).

Bambang tidak menampik adanya kerusakan sistem dalam hal penyidikan suatu kasus di tubuh Korps Bhayangkara.

"Modusnya tentu jual beli pasal, mengubah korban jadi tersangka, terduga menjadi korban, dengan menghilangkan barang bukti, mengintimidasi saksi, dan alasan TKP sudah rusak," jelasnya.

Sehingga, Bambang menyarankan pihak keluarga untuk kembali menempuh jalur peradilan dengan mengajukan gugatan praperadilan dalam kasus tersebut jika masih tidak terima atas penyidikan pihak kepolisian.

"Dalam kasus ini, ahli waris tidak terima pada penyidikan yang dilakukan polisi, polisi harus tetap memproses laporan model B dari ahli waris korban. Polisi cukup bertindak sebagai penyidik saja, biar pengadilan yang memutuskan siapa yang bersalah," ucapnya.

"Sehingga polisi tidak disalahkan. Terduga juga masih bisa melakukan praperadilan," sambungnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Akibat Kecelakaan, Pengamat: Bisa Karena Relasi Kuasa, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2023/01/28/penetapan-tersangka-mahasiswa-ui-yang-tewas-akibat-kecelakaan-pengamat-bisa-karena-relasi-kuasa.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved