Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pajero Pensiunan Polisi, Korbannya Kini Ditetapkan Tersangka

Kasus tewasnya seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Foto Ilustrasi kecelakaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebeluamnya diketahui terjadi kecelakaan yang menewaskan seorang mahasiswa.

Korban diduga ditabrak oleh seorang pensiunan polisi.

Terkait hal tersebut kini kasus sudah ada tersangkanya.

Namun hal ini menjadi perhatian publik.

Hal tersebut dikarenakan korban tewas yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas ditabrak jadi tersangka.

Dan kasusnya pun kini dihentikan polisi.

Diketahui penabrak yakni diduga pensiunan polisi tidak mau bertanggungjawab atas kejadian itu.

Baca juga: Dampak Banjir di Manado: Banjir Setinggi Atap Hingga Warga Menangis Lihat Rumah Tertimpa Longsor

Baca juga: Cuaca Ekstrem di Manado Dilanda Banjir dan Longsor, Ini Info BMKG Cuaca di Manado hingga Pukul 23.00

Kasus tewasnya seorang Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah Saputra yang ditetapkan sebagai tersangka dihentikan polisi.

Hasya tewas dilindas oleh mobil Pajero yang dikendarai oleh seorang pensiunan polisi.

Mirisnya, pelaku pensiunan polisi yang diketahui berpangkat AKBP tidak mau bertanggungjawab atas kejadian tersebut.

Pelaku yang sudah melindas juga tak mau membawa dan menolong korban yang tewas terkapar di jalan untuk dibawakan ke rumah sakit.

Hasya mahasiswa UI yang tewas dilindas pajero pensiunan polisi itupun justru ditetapkan sebagai tersangka.

Dilansir dari kompas.com, Tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," kata Indira, Kamis (26/1/2023) malam.

Namun, Indira tak menjelaskan alasan Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," ujar Indira.

Kuasa hukum dan keluarga Hasya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ucap Indira.

Polisi sebelumnya memastikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami Hasya akan diusut tuntas.

Penyidik Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan dan Ditlantas Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan tersebut, di antaranya seorang teman Hasya yang saat itu berada di lokasi kejadian.

Penabrak yang disebut pensiunan pejabat Polri berpangkat AKBP dan keluarga Hasya telah beberapa kali dipertemukan untuk mediasi, hanya saja belum ada titik temu.

Bahkan, penabrak itu juga telah diperiksa dan diminta wajib lapor mingguan, setiap Kamis, sejak kasus kecelakaan tersebut ditangani.

Sebelumnya, orangtua Hasya, Adi Syahputra, membeberkan kronologi kasus dugaan tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Adi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, kecelakaan terjadi saat mahasiswa Fisip UI tersebut hendak pulang ke rumah kos.

Setibanya di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya seketika oleng dan terjatuh ke sebelah kanan.

Pada saat bersamaan, mobil Mitsubishi Pajero datang dari arah berlawanan hingga menabrak dan melindas korban.

"Iya, ditabrak terus dilindas, itu saksinya yang menyatakan seperti itu, karena saya tidak di lokasi, karena diceritakan seperti itu," kata Adi saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).

Adi mengatakan, saat itu pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab.

Hasya dibawa oleh mobil ambulans setelah teman korban mencari pertolongan.

"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal. Kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan," kata Adi.

Untuk diketahui, informasi mengenai kecelakaan yang dialami oleh Hasya beredar melalui pesan singkat WhatsApp.

Pesan tersebut turut menyertakan foto korban yang mengenakan jas almamater UI.

Dalam keterangan foto disebutkan bahwa Hasya menjadi korban tabrak lari dengan pelaku diduga anggota Polri.

Saat dipertegas mengenai terduga pelaku yang menabrak korban merupakan anggota Polri, Adi membenarkan.

Hal itu diketahui Adi karena penabrak saat itu disebut sempat berhenti, tetapi menolak untuk mengantar korban ke rumah sakit.

"Betul. Perwira menengah pensiunan. Orangnya ada kok, dimintai bawa ke rumah sakit dia enggak mau," kata Adi.

Telah ditayangkan oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved