Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Patahkan Laptop Isi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup

Terdakwa Obstruction of Justice, Arif Rachman dituntut 1 tahun penjara akibat mematahkan laptop berisi rekaman CCTV Yosua masih hidup.

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara, Patahkan Laptop Isi Rekaman CCTV Yosua Masih Hidup 

Adapun Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) telah menjatuhkan hukum satu tahun pidana penjara untuk Arif Rachman atas kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Kami harap bebas, semua pasti harapnya bebas. Apapun hasilnya saya pikir hakim akan berikan yang terbaik," kata Arif Riyadi kakak dari Arif Rachman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Chuck Putranto Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara

Mantan staf pribadi (Spri) Ferdy Sambo, Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.

Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Chuck Putranto bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut agar supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, memutuskan menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik," ujar jaksa.

Sebagai infromasi, dalam perkara ini Chuck Putranto telah menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Arif Rahman Arifin.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa para terdakwa telah merusak atau menghilangkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved