Sulawesi Utara
Remaja Kurir Narkoba Ditangkap Polresta Manado Sulawesi Utara, Dapat Perintah Dari Dalam Lapas
May Diana Sitepu menambahkan jika pelaku membeberkan orang yang meminta mengantarkan sabu tersebut adalah seorang warga binaan atau napi.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polresta Manado berhasil lagi menangkap satu orang yang terlibat peredaran.
Pria tersebut berinisial MS (17) warga kelurahan Karombasan Selatan, Kecamatan Wanea, Manado.
Saat ditangkap, ia memiliki satu paket sabu-sabu disimpan dalam pembungkus rokok.
Baca juga: Potret Tiga Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado Sejak Awal 2023
Pelaku saat ditangkap Polresta Manado. (hand over)
MS mengaku kepada polisi, bahwa ia hanyalah seorang kurir.
Ia diminta untuk mengantarkan paket Narkoba tersebut.
Dan orang yang meminta mengirimkan barang tersebut kini berada di rumah tanahan.
Ya, ia mendapatkan perintah untuk mengantarkan paket tersebut dari seorang warga binaan di Lapas Tondano.
Baca juga: 4 Gram Ganja Disita Res Narkoba Polres Ternate Dari MD Residivis Pengedar Narkoba, Sudah Siap Edar
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu saat dikonfirmasi mengatakan jika pelaku mengatakan jika diperintahkan oleh seseorang.
"Pelaku ini hanya kurir dan diminta mengantarkan paket ini," kata dia saat dihubungi Tribunmanado.co.id, Senin 23 Januari 2023.
May Diana Sitepu menambahkan jika pelaku membeberkan orang yang meminta mengantarkan sabu tersebut adalah seorang warga binaan atau napi.
"Katanya napi di Lapas Tondano," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Kurir Ditangkap Polisi Manado, Bawa Paket Sabu Diduga Milik Napi Lapas Tondano
Menindaklanjuti pengakuan ini, May Diana Sitepu mengatakan jika pihaknya akan menelusuri lebih dalam lagi darimana asal sabu-sabu ini.
"Kita akan koordinasi dengan Lapas Tondano terkait pengakuan ini," tegasnya.
Tiga Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polresta Manado Sejak Awal 2023
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado langsung tancap gas meski baru awal 2023.
Tak ada Narkoba yang boleh beredar bebas di Kota Manado.
Strategi yang diterapkan Satresnarkoba Polres Manado untuk memantau pergerakan para bandar dan pengedar Narkoba berhasil.
Terbukti sejak awal Januari 2023, sudah ada tiga pelaku kasus Narkoba yang ditangkap.
Dari tangan mereka banyak disita Narkoba jenis obat keras trihexyphenidyl.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu mengaku bersyukur masyarakat Kota Manado pro aktif melakukan pengawasan.
"Penangkapan ini juga berkat informasi dari warga," ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (16/1/2023).
Pencapaian membanggakan ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado di awal tahun 2023.
Meksi baru awal tahun 2023, Satresnarkoba Polresta Manado sudah berhasil menangkap tiga pelaku kasus narkotika jenis sabu.
Bahkan dari tiga pelaku narkotika jenis sabu yang diamankan oleh Polresta Manado, salah satunya adalah perempuan.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya tak akan bisa berbuat banyak tanpa informasi dari masyarakat.
Polwan berpangkat satu melati ini pun meminta agar warga Manado berhenti mengonsumsi atau menggunakan narkotika.
Selain itu juga, Kompol May Diana Sitepu meminta agar masyarakat tak lelah memberikan informasi kepada pihaknya.
"Silahkan laporkan kalau ada yang mencurigakan. Pasti kami tindaklanjuti," tandasnya.
Oknum Security di Dinas PUPR Sulawesi Utara Ditangkap, Punya Kerja Sampingan Jual Obat Terlarang
Penjual obat keras trihexyphenidyl di Manado, Sulawesi Utara, berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado.
Pelaku adalah pria inisial MN (44) warga Kelurahan Singkil II, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Penjual obat keras trihexyphenidyl diketahui bekerja sebagai security di Kantor Dinas PUPR Sulut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Sabtu (14/1/2023), sekira pukul 21.00 Wita, Satres Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut mengatakan bahwa di Kelurahan Tikala Ares tepatnya di Kantor Dinas PUPR Sulut, ada orang yang memiliki dan menguasai obat keras jenis trihexyphenidyl.
Tim dari Satres Narkoba Polresta Manado mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Pelaku kasus narkotika di Manado, Sulawesi Utara.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mendapatkan 147 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
Trihexyphenidyl tersebut ditaruh di kaleng putih dan disembunyikan dalam bagasi motor.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sebagai penjual," kata dia.
Demonstrasi Sulawesi Utara Menggugat Bukan Hoaks, Ada 12 Tuntutan |
![]() |
---|
Tanggapan Akademisi Sulut Terkait Demo di Berbagai Daerah: Komunikasi Mandeg, DPR Asyik Sendiri |
![]() |
---|
Ajakan Demo 1 September 2025 di DPRD Sulut Viral, Polisi: Belum Ada Surat Izin yang Diajukan |
![]() |
---|
29 Warga Korban Lakalantas dan Amputasi akan Terima Kaki Palsu Gratis dari Ditlantas Polda Sulut |
![]() |
---|
Kusriadin Terpilih Jadi Ketua Asperindo Sulawesi Utara, Bakal Atur Tarif yang Berpihak ke Konsumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.