Minahasa Sulawesi Utara
Lapas Tondano Bantah Keterlibatan Napi Dalam Pengedaran Obat Keras di Minahasa Sulawesi Utara
Lapas Kelas IIB Tondano membantah adanya keterlibatan salah satu Napi di Lapas Tondano, terkait Pengedaran Obat Keras di Minahasa Sulawesi Utara.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano membantah adanya keterlibatan salah satu Napi di Lapas Tondano, terkait Pengedaran Obat Keras di Minahasa Sulawesi Utara.
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano (Kalapas) Yulius Paath menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Sat Res Narkoba mengenai indikasi keterlibatan salah satu Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tondano inisial N.W.
"Terkait isu bahwa napi inisial N.W diamankan Polres Minahasa bersama tersangka lain saat penangkapan adalah Tidak Benar," tegas Kalapas Tondano, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Sabtu (21/1/2023).
Kendati begitu, dirinya mengijinkan pemeriksaan oleh Polres Minahasa untuk pendalaman dan pengembangan kasus tersebut.
Dugaan keterlibatan napi NW atas pengakuan tersangka lain yang ditangkap Polres Minahasa.
Tersangka tersebut mengatakan memperoleh obat tersebut melalui akun medsos dengan gambar dan nama napi NW yang mengarahkan mengambil obat pesanan tersebut melalui jasa pengiriman J&T.
Kalapas mengapresiasi Pihak Polres bekerjasama menelusuri dan mencari kebenaran akun atas nama napi NW tersebut melalui pemeriksaan dan penggeledahan barang di Lapas.
"Hingga selesai pemeriksaan napi NW tidak mengakui keterlibatannya serta tidak mengakui akun tersebut miliknya," kata Paath
Ditambahkannya, hingga saat ini pihak Polres Minahasa melalui Sat Narkoba sudah menyampaikan kasus tersebut masih bersifat pendalaman dan pengembangan serta belum menyatakan keterlibatan NW.
"Pada prinsipnya Lapas Kelas IIB Tondano mendukung dan bersinergi dengan Polres Minahasa dalam setiap proses penegakan hukum dan di Kabupaten Minahasa," tutup Kalapas Tondano.
Diketahui, Tim Sat Res Narkoba Polres Minahasa berhasil mengamankan 2.530 tablet atau butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl, Rabu (18/1/2023).
Kapolres Minahasa melalui Kasatresnarkoba AKP Wensy Herbel Saerang, SE membeberkan, kronologi kejadian bermula dari informasi yang didapatkan timnya.
Dari informasi, akan ada pengiriman Obat Keras Jenis Trihexypenidyl lewat jasa pengiriman J&T Tondano, yang diduga obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar.
“Kami mengamankan pelaku inisial EM beberapa saat setelah dia mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl di Kantor J&T Tondano, dan melakukan penyerahan Obat Keras Tersebut kepada Amelia,” ungkap Wensy.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa Obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl sebanyak 2.530 tablet/butir.
Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Disita |
![]() |
---|
Kronologi Polres Minahasa Tangkap Pengedar Sabu dari Palu, 17 Gram Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Potret Anak-anak Muda Nongkrong di Taman God Bless Tondano Minahasa, Semakin Malam Semakin Ramai |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Tondano Minahasa Naik, Sekarang Dijual Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.