Berita Kriminal
Kronologi Penjual Captikus di Bolmong Sulawesi Utara Diringkus Polisi
YW ditangkap saat berada di jalan AKD di salah satu desa yang ada di seputaran Kecamatan Dumoga, Bolmong, Sulawesi Utara.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria asal Poigar inisial YW (43) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, ia diduga telah menjual minuman keras atau miras tanpa izin.
Dirinya diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
YW ditangkap saat berada di jalan AKD di salah satu desa yang ada di seputaran Kecamatan Dumoga.
Kronologi penangkapan.
Penangkawan berawal dari adanya laporan warga.
Di mana warga melapor bahwa ada yang menjual minuman beralkohol secara ilegal di seputaran Kecamatan Dumoga.
Tak menunggu waktu lama, Tim Opsnal yang dipimpin langsung Kanit I Satresnarkoba Aipda Dadang Mashanafi langsung turun lapangan melakukan penyelidikan dan ternyata benar adanya.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan Tim Opsnal mengamankan barang bukti ratusan liter miras jenis cap tikus.
Cap tikus itu berada di atas sebuah mobil yang dibawa pelaku.
“Polisi berhasil mendapatkan barang bukti miras captikus sebanyak 48 Kantong plastik bening ukuran besar.
Berjumlah total sebanyak 650 liter.
"Dimuat di sebuah mobil pickup Daihatsu Granmax,”ujarnya.
Lanjutnya, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Kantor Polres Bolmong di Pusian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia mengimbau dengan tegas masyarakat yang berprofesi sama dengan para pelaku agar berhenti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ilustrasi-cap-tikus_20180125_212840.jpg)