Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji 2023

Segini Kenaikan Biaya Ibadah Haji 2023, Diusulkan Naik Dua Kali Lipat, Ini Rinciannya

Untuk tahun 2023 ini jumlah biaya ibadah haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp 69.193.733.

Editor: Alpen Martinus
twitter/The Holy Mosques
Foto udara suasana ibadah haji di Ka'bah, Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan, biaya ibadah haji 2023 dikabarkan akan naik dua kali lipat.

Jelas hal tersebut bakal memberatkan para jamaah calon haji.

Hal tersebut sudah disampaikan Kementerian Agama ke Komisi VIII DPR.

Baca juga: Aturan Baru Ibadah Haji dan Umrah, Syarat Kesehatan Dikurangi, Kini Makin Mudah

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). Rapat tersebut membahas pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 dan kuota haji Indonesia yang ditetapkan sebanyak 221.000 orang.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Ada beberapa pertimbangan sehingga keluar usulan seperti itu.

Pun ada perhitungan yang dilakukan sehingga harus dinaikkan seperti itu.

Ada dua poin yang membutuhkan anggaran cukup besar yaitu penerbangan dan akomodasi.

Ada beberapa dana yang harus dikurangi sehingga bertambah pada tanggungjwab jamaah.

Baca juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, Jamaah asal Sulawesi Utara Terima Pembekalan

Biaya ibadah haji untuk calon jemaah dari Indonesia pada tahun 2023 bakal mengalami kenaikan dua kali lipat dibandingkan tahun 2022 yang hanya Rp Rp39.886.009,00.

Untuk tahun 2023 ini jumlah biaya ibadah haji yang ditanggung calon jemaah sebesar Rp 69.193.733.

Kenaikan ini menurut Menteri Agama, (Menag) Yaqut Cholil Cholil untuk menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca juga: Jelang Puncak Ibadah Haji, Jamaah asal Sulawesi Utara Terima Pembekalan

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” jelas Menag Yaqut Cholil dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023). 

Setelah menyampaikan usulan,  Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” kata Yaqut Cholil dikutip dari Tribunnews.com.

Melansir laman Kemenag.go.id, Kemenag RI mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) naik pada tahun 2023 menjadi Rp 98.893.909 per jemaah.

Dari total BPIH tersebut, Kemenag mengusulkan Bipih 70 persen atau sebesar Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen.

Untuk diketahui BPIH dan Bipih adalah dua hal berbeda. Bipih sebesar Rp 69 juta tersebut ditanggung jemaah.

Sedangkan sisanya 30 persen ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Besaran tersebut naik cukup besar dibandingkan pada tahun 2022.

Biaya haji pada tahun lalu hanya sebesar Rp 39,89 juta.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR.

Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.

Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46 persen).

Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:

1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00;

2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00;

3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00;

4) Living Cost Rp4.080.000,00;

5) Visa Rp1.224.000,00;

6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.

Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.

“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.

Komisi VIII DPR RI mengaku terkejut mendengar besaran usulan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60.

"Terima kasih Pak Menteri, kita kaget juga lihat komposisinya, kejutan ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka dalam rapat kerja dengan Menteri Agama membahas BPIH Tahun 1444H/2023M di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Chaerul Umam)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved