Menag Usul Biaya Haji 2023 Naik Jadi Rp 69 Juta Per Jemaah, Simak Rinciannya
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji ( BPIH ) di tahun 2023.
Rinciannya, sebanyak 51.778 calon jemaah dengan rentang umur 65 hingga 75 tahun, 8.760 jemaah berusia 76 sampai 85 tahun, 2.074 berusia 86 sampai 95 tahun dan 269 calon jemaah di atas 95 tahun.
“Kalau kita kategorisasi yang berumur 65 sampai 75 tahun itu ada sekitar 51.778 kemudian yang berumur 76 sampai 85 tahun itu ada 8.760 yang berumur 86 sampai 95 ada 2.074 dan yang di atas 95 tahun itu ada 269 calon jamaah,” jelas dia.
Yaqut menambahkan nantinya calon jemaah lansia itu akan diberangkatkan dalam kloter terpisah secara berkala pada 2023.
Ia menjelaskan dari jumlah jemaah haji lansia yang terdaftar, tidak semuanya akan diberangkatkan sekaligus. Ada beberapa variabel yang akan menjadi pertimbangan.
"Nah, tentu kita tidak mungkin memberangkatkan semua sekaligus, ada beberapa kategori yang sedang kita bahas di tingkat kementerian dan variabel-variabel apa yang bisa memungkinkan jemaah ini diberangkatkan, termasuk tentu salah satunya jelas jemaah lansia yang dalam kondisi sehat," ucapnya.
Kemenang kata Gus Yaqut juga telah bekerja sama dengan Center of Aging dari Universitas Indonesia. Nantinya akan ada petugas khusus calon jemaah haji lansia.
"Nanti akan kita masukkan menjadi salah satu persyaratan dalam petugas khusus jemaah lansia jadi kira-kira nanti kita akan siapkan begitu," pungkasnya.(tribun network/man/mam/dod)
Baca juga: Kuota Haji Sulawesi Utara Tahun 2023 713 Jemaah, Irmanto: Penambahan Masih Menunggu Petunjuk Pusat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di: Google News
Kementerian Agama
biaya penyelenggaraan ibadah haji
BPIH
Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
Haji Tahun 2023
Kementerian Agama Sulawesi Utara Laksanakan PKKM di MAN 1 Bolmong Plus Keterampilan |
![]() |
---|
8 Syarat Harus Dipenuhi untuk Dapat Tunjangan Profesi Guru 2025 Bagi Non ASN |
![]() |
---|
4 Jenis Guru Non ASN Kemenag yang Dapat Tunjangan Profesi, Ini Syarat Wajibnya |
![]() |
---|
Naik, Tunjangan Profesi untuk Guru PAI Non ASN Kemenag Jadi Segini Per Bulan |
![]() |
---|
Jadwal Pemulangan Jemaah Haji 2025 Dibagi Dua Gelombang, Via Bandara Jeddah dan Madinah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.