Minahasa Sulawesi Utara
Dukung Pembangunan Zona Integritas, Lapas Kelas IIB Tondano Siap Raih Predikat WBK Tahun 2023
Lapas Kelas IIB Tondano menandatangani pakta integritas untuk WBK tahun 2023. Yulius Paath meminta hal ini tidak hanya jadi ritual tahunan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, terus berkomitmen mendukung pembangunan Zona Integritas.
Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2023 di lingkungan Lapas Kelas IIB Tondano.
Penandatanganan berlangsung di Aula Lapas Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, yang diikuti oleh pegawai serta jajaran pada Kamis (19/1/2023).
Kepala Lapas Kelas IIB Tondano, Yulius Paath, menyatakan siap mewujudkan hal tersebut dengan meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2023.
"Jadi, penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan antara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB dengan para Kepala Seksi dan Kepala Sub Seksi Lapas Tondano sebagai kesepakatan untuk bersama-sama mewujudkan Lapas Tondano menjadi Wilayah Bebas Korupsi," jelas Yulius Paath kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (19/1/2023).
Ia meminta agar momen ini jangan hanya menjadi ritual tahunan semata.
"Substansi dari pakta integritas yang kita tanda tangani diharapkan menjadi pedoman kita semua," tegas Yulius Paath.
Selain itu, Yulius Paath juga menekankan pentingnya memiliki sikap melayani kepada sesama.
“Kita sebagai petugas sudah sepatutnya bersikap yang adil dan tidak memihak, melayani masyarakat dengan sepenuh hati," kata Yulius Paath.
Oleh karena itu, dirinya memastikan, Lapas Kelas IIB Tondano berkomitmen untuk mencapai WBK dan Wilayah Birokrai Bersih dan Melayani (WBBM).
“Selayaknya orang beriman, layanilah masyarakat dengan sepenuh hati,” tutup Yulius Paath.
Pelaku Pembunuhan Owner Salon Lisa di Minahasa Sulawesi Utara Divonis Seumur Hidup
Kasus pembunuhan owner Salon Lisa and Bridal di Tondano, Minahasa yang sempat menghebohkan warga Sulawesi Utara, sudah vonis di pengadilan.
Hakim memvonis bersalah Rico Kumaseh alias Coco pelaku Kasus Pembunuhan terhadap pemilik Salon Lisa and Bridal di Tondano, Kabupaten Minahasa.
Coco diganjar hukuman seumur hidup.
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Minahasa Yosi Korompis, SH, MH, bahwa kasus yang sempat menghebohkan Sulawesi Utara kini terdakwa telah divonis hakim seumur hidup pada hari senin 16 Januari 2023.
"Iya, sudah masuk pada tahap putusan pengadilan, putusan kurungan penjara seumur hidup," kata Kasi Intel Yosi Korompis saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Selasa (17/1/2023).
Dijelaskan Kasi Intel, bahwa terdakwa kasus pembunuhan Salon Lisa bernama Rico Kumaseh alias Coco (31) adalah anak buah dari korban yakni pemilik salon berinisial HM (49).
"Jadi, sesuai putusan hakim, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan sengaja melakukan rencana pembunuhan dan merampas nyawa orang lain," jelas Korompis.
"Pelaku melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tambah Korompis.
Baca juga: Siswa SD Negeri Malalayang Siapkan Lagu Kota Manado untuk Jokowi
Baca juga: Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang-orang yang Tak Diinginkan, Lakukan Ini
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tondano, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Joice Amelia Ussu, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Viola Oksianta, SH Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana umum membacakan surat tututan dengan NO. REG. PERK: PDM-66/MHS/08/2022 untuk Terdakwa RK alias Coco, pelaku pembunuhan terhadap korban Haris Mandagi (49).
Iklan untuk Anda: Orang yang Mengalami Sakit Lutut dan Pinggul Harus Membaca Ini!
Advertisement by
Dalam tuntutan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum kesalahan terdakwa.
Sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
"Pelaku Rico Kumaseh memukul kepala korban berulang kali menggunakan palu serta menikam jantungnya dengan pisau di dalam salon kecantikan yang menjadi TKP," jelas JPU Joice Amelia Ussu.
Jaksa Penuntut Umum untuk dan atas nama negara menuntut Terdakwa Rico Kumaseh alias Coco telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Ini melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dan kemudian menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RICO KUMASEH alias COCO, hukuman penjara Seumur Hidup," tegas JPU
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, Yosi Korompis, SH. MH. mengatakan kasus ini menjadi atensi dari Penuntut umum Kejari Minahasa,
"Dimana sebagaimana kita tahu kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat sehingga dalam menyusun tuntutan harus sangat teliti, bahkan sampai harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Korompis
Lanjutnya, ini merupakan usaha Kejari Minahasa untuk menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.

"Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini selesai Terdakwa Rico Kumaseh alias Coco langsung dibawah ke Lembaga pemasyarakatan," tutup Korompis.
Diketahui, pelaku Rico Kumesah alias coco warga Desa Passo Jaga IV Kecamatan Kakas Barat Minahasa tega menghabisi nyawa korban Haris Mandagi, pada Sabtu dini hari (30/4/2022).
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 30 April 2022 di tempat kerja Korban, yakni di Lisa Salon and Bridal di Kelurahan Wawalintouan, Tondano Barat, Minahasa.
Sebelum pelaku menghabisi nyawa korban, dirinya bersama korban pergi ke Desa Passo untuk melaksanakan dekorasi pesta pernikahan.
Kemudian setelah selesai dekorasi sekitar pukul 23.30 wita pelaku dan korban pulang ke Salon Lisa di Tondano.
Setelah sampai dilokasi tidak lama kemudian pelaku dan korban pergi ke Kota Tomohon dengan menggunakan sepeda motor untuk membeli Obat Komix di sebuah warung.
Pada saat itu korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak 250 ribu dan pelaku pergi membelinya sebanyak 4 dos.
Selanjutnya setelah selesai membeli komix pelaku dan korban kembali ke Salon Lisa.
Tiba di Salon Lisa korban langsung ke kamar dan tidur sedangkan pelaku duduk diatas tempat tidur sambil minum komix yang di belinya sebanyak 20 sachet tersebut.
Kemudian sekitar pukul 05.30 Wita pelaku menuju ke dapur untuk mengambil martil dan memukul korban dengan martil itu di bagian kepala.
Baca juga: Spesifikasi dan Harga HP Oppo A77s Terbaru di Januari 2023, Spek Mumpuni, Dibanderol Rp 3 Jutaan
Baca juga: Kronologi Kapal Muatan Pakaian Bekas di Bitung Kecelakaan, Bawa 420 Bal dari Malaysia
Pelaku juga menggunakan gunting dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.
Setelah melihat korban sudah meninggal pelaku mengganti pakaian setelah itu pelaku menutup korban dengan selimut.
Kemudian pukul 06.30 pelaku datang di Polres Minahasa untuk menyerahkan diri dan melaporkan kejadian tersebut.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Disita |
![]() |
---|
Kronologi Polres Minahasa Tangkap Pengedar Sabu dari Palu, 17 Gram Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Potret Anak-anak Muda Nongkrong di Taman God Bless Tondano Minahasa, Semakin Malam Semakin Ramai |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Tondano Minahasa Naik, Sekarang Dijual Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.