Minahasa Sulawesi Utara
Dukung Pembangunan Zona Integritas, Lapas Kelas IIB Tondano Siap Raih Predikat WBK Tahun 2023
Lapas Kelas IIB Tondano menandatangani pakta integritas untuk WBK tahun 2023. Yulius Paath meminta hal ini tidak hanya jadi ritual tahunan.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Hal ini dibenarkan Kasi Intel Kejari Minahasa Yosi Korompis, SH, MH, bahwa kasus yang sempat menghebohkan Sulawesi Utara kini terdakwa telah divonis hakim seumur hidup pada hari senin 16 Januari 2023.
"Iya, sudah masuk pada tahap putusan pengadilan, putusan kurungan penjara seumur hidup," kata Kasi Intel Yosi Korompis saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Selasa (17/1/2023).
Dijelaskan Kasi Intel, bahwa terdakwa kasus pembunuhan Salon Lisa bernama Rico Kumaseh alias Coco (31) adalah anak buah dari korban yakni pemilik salon berinisial HM (49).
"Jadi, sesuai putusan hakim, pelaku terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah dengan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan sengaja melakukan rencana pembunuhan dan merampas nyawa orang lain," jelas Korompis.
"Pelaku melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum," tambah Korompis.
Baca juga: Siswa SD Negeri Malalayang Siapkan Lagu Kota Manado untuk Jokowi
Baca juga: Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang-orang yang Tak Diinginkan, Lakukan Ini
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tondano, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Minahasa Joice Amelia Ussu, SH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Viola Oksianta, SH Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana umum membacakan surat tututan dengan NO. REG. PERK: PDM-66/MHS/08/2022 untuk Terdakwa RK alias Coco, pelaku pembunuhan terhadap korban Haris Mandagi (49).
Iklan untuk Anda: Orang yang Mengalami Sakit Lutut dan Pinggul Harus Membaca Ini!
Advertisement by
Dalam tuntutan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenaran ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum kesalahan terdakwa.
Sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.
"Pelaku Rico Kumaseh memukul kepala korban berulang kali menggunakan palu serta menikam jantungnya dengan pisau di dalam salon kecantikan yang menjadi TKP," jelas JPU Joice Amelia Ussu.
Jaksa Penuntut Umum untuk dan atas nama negara menuntut Terdakwa Rico Kumaseh alias Coco telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
"Ini melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum dan kemudian menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RICO KUMASEH alias COCO, hukuman penjara Seumur Hidup," tegas JPU
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Minahasa, Yosi Korompis, SH. MH. mengatakan kasus ini menjadi atensi dari Penuntut umum Kejari Minahasa,
"Dimana sebagaimana kita tahu kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat sehingga dalam menyusun tuntutan harus sangat teliti, bahkan sampai harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata Korompis
Lanjutnya, ini merupakan usaha Kejari Minahasa untuk menghadirkan rasa keadilan di masyarakat.

"Setelah sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini selesai Terdakwa Rico Kumaseh alias Coco langsung dibawah ke Lembaga pemasyarakatan," tutup Korompis.
Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Disita |
![]() |
---|
Kronologi Polres Minahasa Tangkap Pengedar Sabu dari Palu, 17 Gram Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Potret Anak-anak Muda Nongkrong di Taman God Bless Tondano Minahasa, Semakin Malam Semakin Ramai |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Tondano Minahasa Naik, Sekarang Dijual Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.