Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

2 Terdakwa Skimming Bank SulutGo Hanya Dituntut Setahun Penjara, Begini Penjelasan Jaksa

Dua terdakwa kasus skimming yang berasal dari Bulgaria hanya dituntut satu tahun penjara.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Sidang Skimming Bank SulutGo di PN Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah merampok uang nasabah Bank SulutGo hingga milyaran rupiah.

Namun, dua terdakwa kasus skimming yang berasal dari Bulgaria hanya dituntut satu tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dihadapan majelis hakim di sidang tuntutan pekan lalu.

Tuntutan yang hanya setahun ini memicu reaksi banyak pihak.

Namun JPU akhirnya memberikan penjelasan terkait tuntutan ini.

Kepada Tribunmanado.co.id, Mudeng selaku JPU mengatakan jika dari fakta persidangan dua terdakwa ini bukanlah otak dari sindikat dalam kasus skimming.

"Mereka hanya diperintahkan ambil uang. Tapi otaknya bukan mereka," kata dia.

Berdasarkan fakta ini, JPU kemudian berpendapat jika yang harus dihukum paling berat adalah pelaku utama.

"Pelaku utamanya kan masih buron. Mereka ini hanya disuruh saja," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, dua terdakwa kasus Skimming Bank SulutGo yang sempat menghebohkan warga Sulawesi Utara (Sulut), akhirnya menghadapi sidang tuntutan.

Sidang tuntutan ini dilaksanakan secara online oleh hakim, Selasa 17 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dalam sidang tuntutan ini, dua terdakwa yang berasal dari Bulgaria hanya dituntut selama satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulut.

Dua terdakwa ini adalah Valentin Antony dan Marthin Ivanov Stanichev.

Dihadapan hakim, JPU Mudeng mengatakan jika dua terdakwa ini dituntut dengan Pasal 46 ayat 1 JO 30 ayat 1 UU RI No 16 tahun 2019.

"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp 20 juta subsider satu bulan penjara," ujar Mudeng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved