Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Mengaku Sakit saat Sidang Tuntutan di PN Jaksel

Putri Candrawathi jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Mengaku sakit saat ditanya hakim.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku mengalami gangguan pencernaan saat menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Putri Candrawathi mengaku gangguan pencernaannya yang juga dia sampaikan pada sidang pekan lalu (11/1/2023) masih belum sembuh.

Mulanya Hakim Ketua Iman Wahyu Santosa menanyakan apakah Putri Candrawathi sehat dan bisa menjalani sidang hari ini.

"Saudara Terdakwa, sehat hari ini?" tanya Hakim.

Putri Candrawathi menjawab, "mohon izin, Yang Mulia, saya masih ada gangguan pencernaan sedikit dan flu, tapi saya siap menjalani sidang hari ini."

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Siapkan Pledoi Sangkal Tuntutan Jaksa, Terungkap Poin yang Beratkan Terdakwa

Adapun hari ini Putri Candrawathi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo,

Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,

yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal,

dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Jaksa Yakin Istri Sambo Selingkuh dengan Brigadir J: Putri Candrawathi Tak Mandi

Harapan keluarga Brigadir J soal tuntutan kepada Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah lebih dulu menjalani sidang dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Begitu juga dengan dua terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf yang dituntut hukuman penjara 8 tahun penjara.

Potret Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Potret Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Menanggapi agenda sidang tuntutan Putri Candrawathi, pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J buka suara.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, berharap, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Putri dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

"Di sini kami sangat berharap kepada Pak Jaksa untuk menuntut dia sesuai dengan perbuatannya di Pasal 340,

yaitu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).

Menurut Samuel, Putri merupakan sumber masalah peristiwa yang merenggut nyawa putranya.

Oleh karenanya, istri Ferdy Sambo itu dinilai pantas diganjar hukuman maksimal.

“Sebenarnya Putri inilah sumber dari permasalahan ini. Hasil bisikan dialah sama suaminya si Ferdy Sambo, makanya ini terjadi semua," ujar Samuel.

Lebih lanjut, Samuel mengaku kecewa jaksa "hanya" menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sejak awal, pihak keluarga Brigadir J berharap jaksa menuntut Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.

"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel.

Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangatlah keji.

Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel,

Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.

"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujar Samuel.

Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya.

Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.

Samuel meyakini, kedua tudingan itu tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.

Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.

"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga Brigadir J: Dia Itu Hukuman Mati

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved