Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Korban Pencabulan di Panti Asuhan di Bolmong Sulawesi Utara Alami Trauma

Korban pencabulan di panti asuhan di Bolmong mengalami trauma. Saat ini korban sedang dalam perlindungan UPTD P3A Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast; Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan; dan pelaku pencabulan di panti asuhan di Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Gani Siahaan, menerangkan jika sampai saat ini hanya satu orang yang menjadi korban pada kasus perbuatan cabul di sebuah panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).

Namun, Gani mengaku masih akan menggali keterangan saksi lain yang telah mereka periksa.

"Kasus ini, perbuatan ini sudah cukup lama, dari tahun 2019-2021, dan tidak menutup kemungkikan ada korban-korban lain," ujarnya didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast, Rabu (18/1/2022).

Gani mengaku kondisi korban saat ini mengalami trauma dan masih dalam perawatan dan perlindungan UPTD Sulut.

"Kondisi korban rentan dan dibawah umur, dan saat pelaku melakukan kejahatan itu, terdapat penekanan agar informasi ini jangan sampai diberitahukan," jelasnya.

Dia pun mengimbau kepada masyarakat dan pemerintah agar berupaya mencegah supaya tidak terjadi lagi tindak pidana terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Menanti Pesan Jokowi dari Manado

Baca juga: Keluarga Bharada E di Manado Sulawesi Utara Terkejut dengan Tuntutan Jaksa di Persidangan

"Oleh karenya masih bersama-sama, mencegah dari keluarga dekat supaya tidak terjadi perbuatan hal serupa," jelasnya.

Diketahui, seorang anak berinisial GS, menjadi korban dari pelaku inisial FP yang adalah ketua ataupun kepala panti asuhan.

Tersangka menyuruh korban untuk memijat, bahkan tersangka memegang bagian tubuh korban.

Pelaku bersama penyidik Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara usai konferensi pers, Rabu (18/1/2023).
Pelaku bersama penyidik Subdit Renakta Polda Sulawesi Utara usai konferensi pers, Rabu (18/1/2023). (Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar)

Hal ini sering terulang di panti asuhan tersebut.

Apabila korban menuruti keinginan tersangka, maka akan menerima uang sejumlah Rp 50 ribu-Rp100 ribu.

Gani mengatakan tersangka sudah dilakukan penahanan, dan barang bukti yang ada antara lain, visum et repertum fisik korban serta visum et repertum psikiatrikum.

Baca juga: Francesco Bagnaia Pilih Nomor 1 atau 63? Juara Dunia MotoGP 2022 Akui Hal Ini

Baca juga: Pasar Sepi, Pedagang Buah di Pasar 54 Amurang Minsel Sulawesi Utara Merugi

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved