Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Korban Pencabulan di Panti Asuhan di Bolmong Sulawesi Utara Alami Trauma

Korban pencabulan di panti asuhan di Bolmong mengalami trauma. Saat ini korban sedang dalam perlindungan UPTD P3A Sulawesi Utara.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast; Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan; dan pelaku pencabulan di panti asuhan di Bolmong. 

Baca juga: Francesco Bagnaia Pilih Nomor 1 atau 63? Juara Dunia MotoGP 2022 Akui Hal Ini

Baca juga: Pasar Sepi, Pedagang Buah di Pasar 54 Amurang Minsel Sulawesi Utara Merugi

“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” ujarnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved