Bolmong Sulawesi Utara
Korban Pencabulan di Panti Asuhan di Bolmong Sulawesi Utara Alami Trauma
Korban pencabulan di panti asuhan di Bolmong mengalami trauma. Saat ini korban sedang dalam perlindungan UPTD P3A Sulawesi Utara.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast; Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan; dan pelaku pencabulan di panti asuhan di Bolmong.
Baca juga: Francesco Bagnaia Pilih Nomor 1 atau 63? Juara Dunia MotoGP 2022 Akui Hal Ini
Baca juga: Pasar Sepi, Pedagang Buah di Pasar 54 Amurang Minsel Sulawesi Utara Merugi
“Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kita kenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun,” ujarnya.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini
Halaman 2 dari 2
Tags
panti asuhan
Bolmong
Bolaang Mongondow
Sulawesi Utara
Dirreskrimum Polda Sulawesi Utara
Kombes Pol Gani Siahaan
Berita Terkait: #Bolmong Sulawesi Utara
Kasus Dugaan Penganiayaan Oknum Bhayangkari Kepada Warga di Bolmong Naik Tahap Penyidikan |
![]() |
---|
Sosok Nur Massi, Perempuan Muda Asal Bolmong Ngaku Ingin Mengabdi di Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Identitas Dua Korban Tewas dalam Kecelakaan Maut di Desa Cempaka Bolmong Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Puluhan Tahun Tak Tersentuh, Ruas Jalan di Konarom Bolmong Sulawesi Utara Mulai Diperbaiki |
![]() |
---|
Tawuran Tarkam di Kecamatan Dumoga Barat, Polres Bolmong Sulawesi Utara Amankan Pelaku Pertama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.