Brigadir J Tewas
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang hari ini, Rabu (18/1/2023).
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Rabu (18/1/2023).
Agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam sidang tersebut JPU menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.
Baca juga: Putri Candrawathi Jalani Sidang Tuntutan, Keluarga Brigadir J: Dia Itu Hukuman Mati
Harapan Ayah Samuel Hutabarat Putri Candrawathi di Hukum Mati
Sebelumnya ayah Brigadir Yosua, Samuel Hutabarat berharap tuntutan yang dibacakan JPU sesuai dengan dakwaan yakni pasal 340 dengan hukuman terberat hukuman mati.
"Yang kita harapkan terhadap tuntutan itu kiranya para jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan hukuman pasal 340 seperti yang tertera di dakwaan semula pasal 340 hukuman tertinggi hukuman mati," tegasnya, Selasa (17/1/2023).
Hukuman mati tersebut menurut Samuel sudah sesuai dengan apa yang diperbuat Putri sebagai sumber permasalahan.
"Sebab dari dialah sumber permasalahan ini, sehingga anak kami meninggal dunia," ucapnya.
Terlebih lagi kata Samuel selama pemeriksaan dan persidangan Putri tidak kooperatif, dan memberikan keterangan yang tidak jujur.
"Dia selalu mengatakan tidak tau, lupa tidak enak badan, Tidak ada keterbukaan dan kejujuran dalam persidangan dan tidak menyesali perbuatannya," tutupnya.
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Sakit saat Sidang Tuntutan di PN Jaksel
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Potret-Terdakwa-Putri-Candrawathi-menjalani-sidang-di-Pengadilan-Negeri-Jakarta-Selatan.jpg)