Brigadir J Tewas
Terungkap Reaksi Keluarga Brigadir J Saat Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Yosua
JPU menyimpulkan tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, tetapi yang terjadi adalah perselingkuhan Brigadir J Putri Candrawathi
Penulis: Yeshinta Sumampouw | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Lantas bagaimana reaksi pihak keluarga Brigadir J soal kesimpulan jaksa?
Diberitakan sebelumnya, jaksa menyimpulkan bahwa tak ada peristiwa pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, sehari sebelum penembakan terhadap Yosua, Kamis (7/7/2022).
Menurut JPU, yang terjadi saat itu diduga adalah perselingkuhan antara istri Sambo, Putri Candrawathi, dengan Yosua atau Brigadir J.
Kesimpulan dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J disampaikan JPU dalam surat tuntutan Kuat Maruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Menurut JPU, keributan yang terjadi di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu diduga karena Kuat memergoki dugaan perselingkuhan antara Putri dan Yosua.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat menyinggung ucapan Kuat Ma'ruf soal "duri dalam rumah tangga" di kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pernyataan itu sempat diucapkan Kuat kepada Putri Candrawathi sesaat setelah mendapati istri Ferdy Sambo tersebut terduduk lemas di rumah Magelang sehari sebelum penembakan Yosua atau Kamis (7/7/2022). Menurut jaksa, "duri dalam rumah tangga" yang dimaksud Kuat tidak lain adalah Yosua.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf sendiri dalam keterangan yang diberikan sebagai saksi maupun sebagai terdakwa mengatakan kepada saksi Putri Candrawathi agar melaporkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada saksi Ferdy Sambo agar jangan sampai ada duri dalam rumah tangga saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, di mana duri yang dimaksud adalah korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa.
Sehingga jaksa pun mengabil kesimpulan bahwa bukan pelecehan yang terjadi melainkan perselingkuhan.
"Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022, melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Kuat, dilansir dari laporan Kompas.com.
Menanggapi kesimpulan JPU, Samuel Hutabarat ayah Brigadir J menilai perselingkuhan tersebut jauh meleceng dari kasus pembunuhan yang diproses.
Ia juga menegaskan Brigadir J tidak mungkin selingkuh dengan Putri yang dianggapnya sudah lanjut usia.
"Saya rasa sudah sangat jauh, Putri itu kan seorang nenek-nenek kalau boleh dibilang," kata Samuel dikutip kanal YouTube MetroTV, Senin (16/1/2023).
Samuel juga menyinggung mengenai kondisi di rumah Ferdy Sambo yang ramai dipenuhi ajudan dan karyawan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Terungkap-Reaksi-Keluarga-Yosua-Saat-Jaksa-Simpulkan-Putri-Candrawathi-Selingkuh-dengan-Brigadir-J.jpg)