Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Air Minum Isi Ulang

Ratusan Depot Air Minum Isi Ulang di Manado Sulawesi Utara Tak Berizin

Fakta mengejutkan diungkap Kepala Dinas Kesehatan Manado, dr Steaven Dandel terkait legalitas Depot Air Minum Isi Ulang (AMIU) di Manado.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado, dr Steaven Dandel berbicara dalam diskusi terbatas terkait Air Minum Isi Ulang di Manado di Gran Puri Manado, Selasa (17/01/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta mengejutkan diungkap Kepala Dinas Kesehatan Manado, dr Steaven Dandel terkait legalitas Depot Air Minum Isi Ulang (AMIU) di Manado.

Kata Dandel, berdasar hasil identifikasi pihaknya, ada 184 depot AMIU di Manado.

Apa yang mengejutkan, yang berizin usaha AMIU hanya 24 depot.

Untuk mendapatkan izin, pemilik usaha harus memiliki Sertifikat Layak Higienis dan Sanitas (SLHS) yang dikeluarkan Dinkes.

"Ada seratusan yang beroperasi tanpa izin. Artinya tidak bisa dijamin keamanan higienitasnya karena tidak ada SLHS," kata Dandel dalam diskusi terbatas Penanganan AMIU di Kota Manado di Gran Puri Hotel, Manado, Selasa (17/01/2023).

Kata Dandel, para pelaku usaha sudah diberi teguran lisan dan tulisan agar mengurus izin.

Katanya, Dinkes tak punya wewenang mencabut izin usaha karena itu ranah dinas yang mengurus perizinan.

"Masa berlaku SLHS itu tiga tahun dan bisa diperpanjang. Kita bisa cabut SLHS jika memang tak memenuhi syarat dalam proses berjalan," kata Dandel.

Jika SLHS dicabut, otomatis izin usaha depot gugur.

Ia menjelaskan, sesuai Permenkes nomor 43 tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, depot AMIU sebelum punya SLHS, harus melakui proses uji sampling air baku yang digunakan.

Air baku diperiksa di laboratorium bersertifikasi Labkesda dengan biaya Rp 770 ribu

Dandel mengatakan, idealnya ada pemeriksaan rutin air baku dan SLHS.

Kendalanya, pemerintah kota tidak bisa serta merta langsung menindak karena belum memiliki regulasi dasar

Sejauh ini, regulasi berupa Perwali mengatur soal pengawasan izin Depot Air Minum (DAM) saja.

"Ke depan memang perlu Peraturan Wali Kota untuk melalukan penertiban izin," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved