Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Pantas Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Dilanggar Suami Putri

JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kolase Tribun Manado/ KOMPAS.com/ Wartakota
Pantas Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Pasal yang Dilanggar Suami Putri 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Update kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo merupakan Kadiv Propam Polri nonaktiv.

Ferdy Sambo yang diyakini bersalah dalam kasus penembakan Brigadir J, baru saja dituntut oleh JPU.

Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J telah bergulir hampir 6 bulan sejak bulan Juli.

Kasus ini pun akhirnya hampir memasuki babak akhir.

Pembacaan tuntutan hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Selasa (17/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan begitu, Ferdy Sambo lolos dari ancaman hukuman mati.

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lewat beberapa pertimbangan dari Jaksa.
Potret Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup lewat beberapa pertimbangan dari Jaksa. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.

Perbuatan Ferdy Sambo pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami Penuntut Umum menuntut mohon agar majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang memeriksa dan memutuskan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, sehingga terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," jelas JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved