Sulut Maju

Olly Dondokambey Bawa Sulawesi Utara Juara I Pengendalian Gratifikasi Hasil Penilaian KPK

Tribunmanado.co.id/Dok. Pemprov Sulawesi Utara
Provinsi Sulut menempati peringkat pertama Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) oleh KPK. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw kembali menorehkan prestasi membanggakan.

Sesuai penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Provinsi Sulut menempati peringkat pertama Program Pengendalian Gratifikasi (PPG).

Hasil itu sesuai penilaian KPK RI pada Triwulan III Tahun 2022.

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, menegaskan hasil yang diraih merupakan buah dari kerja bersama.

"Ayo bangga rame-rame, karena ini kerja kita bersama. Tapi jangan berlebihan, karena energimu juga diperlukan untuk terus menjaga asa pembangunan," kata Olly Dondokambey.

Dalam penilaian PPG, ada 6 poin yang dinilai yaitu diseminasi internal, diseminasi eksternal, identifikasi risiko gratifikasi, mitigasi risiko, inovasi pengendalian gratifikasi, dan penanganan pelaporan gratifikasi

Inspektur Daerah Sulut, Meiki Onibala, menjelaskan dari 6 unsur yang dinilai tersebut, Pemprov Sulut memperoleh nilai 100 pada 3 unsur.

Pertama, diseminasi eksternal. 

Hal ini karena telah dilakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi kepada masyarakat wajib pajak di UPTD Bapenda yang ada di kabupaten/kota atau samsat.

Sosialisasi dilakukan pada saat masyarakat sedang antre membayar pajak.

Kedua, identifikasi risiko.

Ia menyampaikan, Inspektorat Daerah Sulut telah melakukan identifikasi risiko gratifikasi terhadap program/kegiatan 3 perangkat daerah yang melakukan pelayanan publik, yaitu Dinas Penanaman Modal & PTSP, Dinas Pendidikan, dan Badan Pendapatan Daerah.

"Identifikasi dilakukan melalui focus group discussion (FGD) bersama pejabat struktural di PD masing-masing,'' kata dia.

Ketiga, terkait penanganan pelaporan gratifikasi.

Baca juga: Lirik Lagu After School - Weeekly: Im So Good With You, Ttarawa Catch Up!

Baca juga: TKD dari APBN Menurun, Rinny Tamuntuan Lobi Anggaran untuk Pemkab Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara

Unit Pengendalian Gratifikasi Pemprov Sulut di bawah komando Inspektur Daerah Provinsi Sulut telah melaporkan secara rutin setiap penerimaan/pelaporan gratifikasi  melalui Aplikasi Gratifikasi On Line (GOL) KPK RI.

Penanganan pelaporan melalui admin UPG yang ada di Inspektorat Sulut dan sampai tahun 2022 sudah masuk 7 laporan penerimaan/penolakan gratifikasi, dan sudah diverifikasi oleh KPK

Ia menyampaikan, ada 3 unsur penilaian lain yang masih mendapat nilai di bawah 100.

Pertama, diseminasi internal dengan poin 75, alasannya karena pegawai yang mengikuti e-learning terkait gratifikasi masih sedikit.

Kedua, inovasi dengan poin 70, disebabkan inovasi yang dilakukan UPG Pemprov Sulut belum sesuai dengan permasalahan yang ada di hasil identifikasi risiko.

Ketiga, mitigasi risiko (poin 80) karena terdapat penurunan level risiko tapi bukti pendukung belum ada.

10 Besar Provinsi Penilaian Pengendalian Gratifikasi Terbaik oleh KPK

Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Kantor Gubernur Sulawesi Utara. (Tribunmanado.co.id/Ryo Noor)

1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara 91.9

2. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 91.7

3. Pemerintah Provinsi Bali 90.89

4. Pemerintah Provinsi Lampung 89.54

5. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 85.15

6. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 79.21

7. Pemerintah Provinsi Banten 72.69

Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Waiting - The Adams: Waiting, Waiting for You Tonight

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Papua Selasa Malam, Magnitudo 4,1, Episenter Berpusat di Laut

8. Pemerintah Provinsi Jawa Barat 70.53

9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara 70.32

10. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat 69.58

(adv)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.