Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OPINI PEMILU

OPINI PEMILU - Dilema Pemilu Proporsional Terbuka

JIKA Pemilu itu dipandang sebagai implementasi demokrasi maka pilihan terhadap cara pemilihan calon legislatif adalah dilakukan secara langsung

Editor: Aswin_Lumintang
istimewa
Ferry Liando, Dosen, Dosen Tata Kelola Pemilu 

Ferry Daud Liando,

Dosen Tata Kelola Pemilu Unsrat

JIKA Pemilu itu dipandang sebagai implementasi demokrasi maka pilihan terhadap cara pemilihan calon legislatif adalah dilakukan secara langsung oleh pemilihnya. Dalam uu pemilu, cara ini disebut Sistim Proporsional Daftar Terbuka. Demokrasi identik dengan kedaulatan rakyat, kebebasan sikap serta adanya kesetaraan. Pemilihan langsung sangat sejalan dengan prinsip ini.

Itulah sebabnya para pihak yang menentang adanya wacana pemilihan sistim proporsional daftar tertutup menggunakan argumentasi ini sebagai dasar untuk menolak. Sistim ini, pemilih hanya akan memilih partai politik (parpol) dalam surat suara, lalu kemudian daftar anggota DPR nya akan ditentukan oleh parpol sendiri.

Dr Ferry Liando
Dr Ferry Liando (Istimewa.)

Meski demikian pemilihan secara langsung sebagaimana telah dipraktikkan pada pemilu 2009, 2014 hingga 2019 memiliki berbagai macam persoalan.
Pertama, kelembagaan parpol di Indonesia sebagian besar belum tertata dengan rapi.

Roadmap sejak pembentukannya, rekrutmen kader, proses kaderisasi hingga seleksi anggota belum dilakukan secara profesional. Motif pendirian parpol sebagian besar hanya sebagai alat oleh patra pendirinya agar bisa mendapatkan posisi penting dalam pemerintahan. Kehadiran parpol sebagai alat perjuangan rakyat nyaris belum terasa hingga kini. Walaupun semuanya mengklaim peran itu.

Proses rekrutmen terkesan berlaku apa adanya yang penting syarat jumlah anggota terpenuhi sebagai syarat pendirian parpol. Proses kaderisasi tidak berjalan sistematis dan berjenjang.

Fungsi parpol sebagai sekolah politik dalam rangka pendidikan, pembinaan mental, moral dan etika serta pengetahuan tentang tata kelola pemerintahan nyaris belum ada yang melakukan. Ada parpol yang melakukan itu ketika pemilu telah usai dan DPR nya sudah terpilih (maklum banyak pendatang baru dan bukan sebagai kader parpol sebelum terpilih, sehingga perlu doktrinisasi).

Kelembagaan parpol yang buruk berakibat pada buruknya mekanisme seleksi. Kebiasaan yang sering terjadi adalah calon yang yang ditetapkan bukan kader parpol yang terdidik. Dipilih parpol karena calon memiliki banyak uang, populer (kebanyakan artis-artis) atau faktor kekerabatan. Inilah sebabnya sebagian besar anggota DPR maupun DPRD belum dimodali kapasitas yang memadai ketika terpilih.

Kedua, karakter pemilih kita mayoritas apolitik, memilih bukan atas dasar pertimbangan politik. Pemilih di Indonesia telah tersegmentasi pada 6 jenis pemilih yakni pemilih sosiologis, pemilih pragmatis, pemilih psikologis, pemilih birokratis, pemilih apatis dan pemilih politis..

Pemilih sosiologis tidak melihat kapasitas dan visi politik sebagai dasar baginya untuk memilih tetapi disasarkan pada kesamaan agama, latar belakang etnik dan kedekatan emosional dengan calon. Jenis pemilih ini sangat gampang dipolitisasi sara/identitas.

Pemilih pragmatis memilih hanya atas dasar imbalan yang ia terima. Jenis pemilih ini banyak dimanfaatkan oleh calon yang merupakan pemilik modal.
Pemilih psikologis adalah pemilih yang hanya dipengaruhi oleh bentuk fisik calon seperti kegantengan dan kecantikan, faktor umur dan popularitas calon. Calon-calon seperti ini banyak menyasar pemilih milenial atau pemilih perempuan.

Pemilih birokratis adalah pemilih atas hasil intimidasi kelompok birokrasi pemerintah. Sebagian besar Pemilih berada di bawah garis kemiskinan sehingga bantuan-bantuan pemerintah seperti bansos, bantuan pendidikan dan kesehatan sangat dibutuhkan. Sebagian besar apar mengintimidasi dengan mengancam mencoret dari daftar penerima jika tidak memilih calon yang dianjurkan.

Pemilih yang terikat jabatan dalam struktur pemerintah dipaksa untuk memilih calon tertentu dan diancam untuk memberhentikan kerabatnya dari jabatan jika pilihan tidak sesuai dengan yang diarahkan Pemilih apatis adalah warga negara yang terdaftar sebagai pemilih tapi enggan menggunakan hak pilihnya.

Hal itu disebabkan karena ketidakpercayaannya akan adanya perubahan nasib ketika datang ke TPS. Baginya memilih atau memilih tidak akan mengubah nasib seseorang Pemilih politis, sering disebut pemilih rasional/objektif adalah pemilih yang meyakini akan adanya perubahan jika seseorang yang dipilihnya akan terpilih.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved