Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kriminal

Kronologis Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Minahasa Sulawesi Utara, Korban Dipukul dengan Kursi Besi

Kronologis Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Minahasa Sulawesi Utara, Korban Dipukul dengan Kursi Besi.

Editor: Rizali Posumah
Shutterstock
Ilustrasi Penganiayaan - Kronologis Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Minahasa Sulawesi Utara, Korban Dipukul dengan Kursi Besi. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayan dialami seorang mahasiswa di Minahasa, Sulawesi Utara

Korban berinisial KM (22) dianiaya dengan menggunakan kursi besi. 

Persitiwa penganiayaan ini terjadi pada tanggal 31 desember 2022 sekitar pukul 05.30 wita.

Para pelaku yakni NP (18) dan RR (19) ditangkap oleh Katim II Opsnal Bripka Surya di Kelurahan Wulauan, Kecamatan, Tondano Utara, Jumat (13/1/2023).

Kronologi

Pihak Polres Minahasa melalui Katim II Opsnal Bripka Surya menginformasikan, kejadian bermula pada hari Jumat 31 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 Wita. 

Kala itu korban sedang berada di rumah kontrakan teman korban. 

Para pelaku mendatangi rumah kontrakan tersebut sekitar pukul 23.30 Wita. 

Saat itu kedua pelaku sudah dalam pengaruh Minuman Keras alias sudah mabuk. 

Korban sedang tidur karena kelelahan. 

Ia lantas terbangun karena mendengar keributan di depan rumah sekitar pukul 05.30 Wita. 

Pelaku NP lantas mendatangi korban dan langsung menganiaya korban menggunakan kursi besi. 

Hantaman pelaku itu mendarat di kepala, badan dan tangan korban. 

Walhasil korban mengalami luka di bagian tangan dan wajah. 

Tak sampai di situ saja, pelaku lalu keluar rumah sembari mengancam akan menikam korban dengan pisau. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved