Sulawesi Utara
Jajaran Polda Sulawesi Utara Bongkar Kasus BBM Ilegal Awal Tahun 2023
Polda Sulawesi Utara melalui Polres Bitung telah mengungkap 2 kasus BBM Ilegal, pada bulan Januari ini.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara melalui Polres Bitung telah mengungkap 2 kasus BBM Ilegal, pada bulan Januari ini.
Pertama, kasus penampung solar subdsidi dengan memakai mobil jenis microbus bertangki standar.
Terduga pelaku yakni berinisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Julest Abraham Abast mengatakan solar tersebut akan dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT dan dijual kembali oleh JT.
Adapun barang bukti tersebut terdiri dari, 1unit mobil jenis microbus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta 5 galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.
“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,”ujarnya.
Tak hanya itu, Polres Bitung juga mengungkap kasus ‘kencing’ mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi ini dilakukan pada Selasa (10/1/2023) pagi.
Terduga pelaku pria berinisial BL (43), warga Kota Bitung.
"Modusnya, terduga pelaku menjual kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite untuk mendapatkan keuntungan,”ujarnya
Informasi diperoleh menyebutkan, terduga pelaku membawa mobil tangki pengangkut BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Depot Pertamina Kota Bitung, sekitar pukul 05.30 Wita.
Kemudian sekitar pukul 06.00 Wita, terduga pelaku masuk ke gudang sebuah perusahaan di wilayah Kecamatan Madidir.
Di dalam gudang, terduga pelaku membuka segel tangki lalu menampung Pertalite dengan menggunakan satu ember.
Kemudian dituang ke dalam tujuh galon ukuran 25 liter.
Ketujuh galon yang telah terisi Pertalite tersebut selanjutnya dipindahkan ke dalam mobil pribadinya.
Terduga pelaku ditangkap di TKP, sesaat usai memindahkan galon.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan petugas antara lain, 1 unit mobil tangki beserta kunci kontak dan STNK, 2 lembar surat pengantar pengiriman BBM, serta 15.850 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite yang berada di dalam tangki armada tersebut.
Terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut kemudian diamankan di Polres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tahun 2022 Ditreskrimsus Polda Sulut Proses 40 Kasus BBM Ilegal
Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara ikut menyampaikan hasil penanganan kasus selama tahun 2022.
Sementara itu penanganan Kasus BBM Tahun 2022 sebanyak 40 Kasus 15 kasus dalam proses sidik dengan nilai anggaran yang diselamatkan Rp.366.354.600.
Sebelumnya berdasarkan data yang diterima dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sejauh ini, penyidik telah melakukan proses hukum terhadap 37 orang tersangka.
Terbaru, Ditreskrimus Polda Sulawesi Utara menetapkan 4 tersangka kasus penimbunan BBM jenis Pertalite Ilegal di SPBU Interchange Ringroad II.
Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (3/12/2022).
Adapun 4 tersangka yang ditetapkan yaitu Mario alias MAS selaku pembeli, Faldo alias FS selaku operator dispenser, Haryono alias HB selaku pembeli dan Alfrit alias AH selaku pengawas SPBU.
Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budianto menjelaskan bagaimana modus operandi yang dilakuka para tersangka.
Mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional.
“Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00. Kemudian operator SPBU dengan memberikan, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Menurutnya, karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.
“Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4 dan untuk dijual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken, 1 unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.
Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Kasus Solar di Kawangkoan
Subdit Tipiter mengamamkan 6050 liter solar dari tangan dua tersangka WP (38) dan GL (32).
Dari hasil penelusuran, hasil BBM solar bersubsidi akan dibawah ke tempat penimbunan, yang berada di gudang di daerah Kawangkoan.
Sementara itu pada bulan september, Personel Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, di wilayah Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, pada Minggu (18/9/2022) malam.
Polisi mendapati adanya aktivitas tindak pidana migas tanpa izin, di sebuah gudang,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (20/9) siang.
Informasi diperoleh, diduga pengelola lokasi dan pendana kegiatan tersebut adalah pria berinisial IT (34), warga Kota Manado. Modusnya, IT mempekerjakan dua orang sebagai sopir untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di beberapa SPBU dengan menggunakan dua unit mobil truk bertangki modifikasi.
Solar tersebut lalu dipindahkan dari tangki modifikasi truk ke tandon dengan menggunakan mesin pompa elektrik dan ditampung di dalam gudang, yang selanjutnya akan dijual kembali kepada pihak lain.
Sementara itu Direktur Ditreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, menjelaskan jika pihaknya akan terus mengungkap pelaku-pelaku mafia BBM lainya.
Nasriadi mengatakan, pihaknya sudah mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi.
“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha maupun masyatrakat yang terlibat dengan kasus seperti ini,"jelasnya.
Dia pun bahkan telah memberitahukan kepada seluruh pemilik SPBU agar tidak menjual solar tersebut kepada mereka yang akan menyalagunakan subsidi.
"Contohnya, harus menjual sesuai normatif tengki dari mobil, kalau satu tangki truk 60 liter, maka tidak boleh dari itu.
Apabila ada pengisian berulang-ulang, maka kita akan lakukan penindakan," ujarnya.
Terpisah Kasubdit Tipiter Kompol Irwanto modus dari kejahatan migas yaitu solar dibeli dari beberapa SPBU yang dilansir baik itu menggunakan tangki standar maupun tangki yang sudah dimodifikasi kemudian dikumpulkan di satu gudang.
Setelah itu baru diangkut kembali untuk dilakukan transaksi.
"Kami akan terus melakukan pengungkapan guna mengejar pelaku lainnya,”jelasnya.
Berikut Data-data Lengkapnya
Pengungkapan
Tindak Pidana Migas
Polda Sulut dan Jajaran
Tahun 2022:
1. Total Perkara: 34 Kasus
2. Total Tersangka: 37 Orang
3. Total BBM/Ton: 59.605 Liter BBM Solar dan 2.000 Liter Minyak Tanah
4. Total Barang Bukti yang Disita:
-17 Mobil R4
-4 Mobil Truk R6
-3 Kunci Mobil
-6 STNK Mobil
-6 Tangki Modifikasi
-4 Mesin Pompa
-2 Nota Pembelian
-12 Drum
-1 Selang
-723 Jerigen
-1 Kunci Panel Dispenser
- 1 Unit Handphone
- 1 BUU Catatan
- 3 Lembar Surat UPTD Pelabuhan.
2. Status Kasus
- Tahap Satu: 7 kasus
- Tahap Dua: 5 kasus
- Penyidikan: 8 kasus
3. Kesatuan:
- Ditreskrimsus Polda Sulut:
Jumlah Perkara: 7
Tersangka: 9
Jumlah BBM/Ton: 21.630 L
-Polresta Manado
Jumlah Perkara: 4
Tersangka: 5
Jumlah BBM/Ton: 1350 L Pertalite
- Polres Bitung
Perkara: 3
Tersangka: 3
Jumlah BBM/Ton: 2000 Liter Minyak Tanah dan 400 Liter Solar.
- Polres Minsel
Perkara: 3
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 625 BBM Premium, 125 Liter Pertalite, 6400 Liter Solar.
- Polres Minut
Perkara: 2
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 863 Liter Solar
- Polres Kotamobagu
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 8400 Liter Solar
- Polres Bolmut
Perkara: 4
Tersangka: 4
Jumlah BBM/Ton: 4195 Liter Solar
- Polres Boltim
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 1800 Liter Solar.
- Polres Mitra
Perkara: 2
Tersangka: 2
Jumlah BBM/Ton: 10.600 Liter Solar.
Polres Tomohon
Perkara: 1
Tersangka: 2
Jumlah BBM/Ton: 1217 Liter Solar
Polres Talaud
Perkara: 1
Tersangka: 1
Jumlah BBM/Ton: 2750 Liter Solar. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Kondisi Terkini Venna Melinda Usai Alami KDRT, Postingan Terakhir di Media Sosial Tuai Sorotan
Baca juga: Sulawesi Utara Kedatangan 2 Investor Hotel Internasional, Herol Kaawoan Sorot Kesiapan SDM Lokal
Perjalanan Sunyi AFMI di Sulawesi Utara: Rescue Anjing dan Kucing di Pasar hingga Adopsi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Polisi Gagalkan Penimbunan Solar, Mutasi Pejabat di Polres Minut |
![]() |
---|
Panwasrah Porprov KONI Sulut Mantapkan Persiapan: Pastikan Semuanya Berjalan Maksimal |
![]() |
---|
3 Berita Populer Sulawesi Utara: Kasus Dana Hibah Pilwako Tomohon, Korupsi di Dinas Kominfo Sulut |
![]() |
---|
Dua Kasus Korupsi di Sulawesi Utara Segera Miliki Tersangka, Polda Sulut Tunggu Hasil Audit BPKP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.