Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

Berita Nasional Populer Sore: Kondisi Lukas Enembe, Harapan Ayah Brigadir J hingga Gempa Hari ini

Selain berita gempa, berikut ini adalah berita populer nasional hari ini di portal TRIBUNMANADO.CO.ID hari ini Sabtu 14 Januari 2023.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
Berita Nasional Populer Sore: Kondisi Lukas Enembe, Harapan Ayah Brigadir J hingga Gempa Hari ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gempa bumi hari ini guncang wilayah Maluku, Sabtu 14 Januari 2023.

Berdasarkan laporan BMKG gempa bumi tersebut terjadi pada pukul 11.10 WIB.

Magnitudo gempa bumi yang melanda daerah tersebut yakni magnitudo 4.6 SR

Selain berita gempa, berikut ini adalah berita populer nasional hari ini di portal TRIBUNMANADO.CO.ID hari ini Sabtu 14 Januari 2023.

1. Gempa di Maluku Sabtu 14 Januari 2023, Kekuatan Magnitudo 4.6 SR, Berikut Info Terkini BMKG

Berikut data gempa berdasarkan unggahan akun resmi BMKG:

Info gempa Mag:4.6, 14-Jan-2023 11:10:33 WIB.

Lok:7.56LS, 128.82BT (131 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA),

Kedlmn:117 Km #BMKG.

Dilansir dari Kompas.com Gempa bumi adalah peristiwa berguncangnya bumi akibat benturan antar lempeng Bumi, aktivitas sesar atau patahan, runtuhan batuan, atau aktivitas vulkanik. Baca selengkapnya di SINI

2. Harapan Ayah Brigadir J Pada Jaksa, Tuntut Hukuman Mati Pelaku yang Merencanakan Membunuh Anaknya

Samuel Hutabarat bersama keluarganya tengah menunggu tuntutan yang akan dibacakan JPU pekan depan.

“Soalnya dalam kasus ini kan sudah tercantum di dakwaan jaksa penuntut umum. Di awal persidangan bahwa yang didakwakan adalah Pasal 340,” tutur Samuel seperti dikutip dari Kompas.TV, Sabtu (14/1/2023).

Dalam pandangan Samuel Hutabarat, selama persidangan selama ini ia menilai Ferdy Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mempertahankan skenario yang telah dibangunnya.

“Jadi sudah sepantasnya itu diterapkan kepada mereka yang merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, Pasal 340, yang seberat-beratnya yaitu hukuman mati," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved