Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Jasa Raharja Sulawesi Utara Jamin Korban Lakalantas Bus Damri di Beo, Talaud

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan tunggal Bus Damri DB 7109 AK di Jalan Trans Desa Bowunian, Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
IST
Petugas Jasa Raharja mengunjungi korban lakalantas bis Damri di RSUD Talaud sembari menyerahkan surat jaminan ke RS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan tunggal Bus Damri DB 7109 AK di Jalan Trans Desa Bowunian, Beo Utara, Kabupaten Kepulauan Talaud.

Peristiwa yang terjadi Senin 9 Januari 2023 itu mengakibatkan dua penumpang mengalami luka-luka.

Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara melalui Petugas Samsat Talaud Randy S. Lanoh segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan kronologis terjadinya laka lantas dan keterjaminan bagi para korban pada saat kejadian.

Kemudian petugas Jasa Raharja mendatangi RSUD Talaud untuk mengunjungi korban yang mengalami luka-luka sekaligus menyerahkan surat jaminan kepada rumah sakit.

Surat Jaminan tersebut sebagai bukti bahwa seluruh korban yang tercantum pada Surat Jaminan seluruh biaya perawatan yang timbul sampai dengan maksimal Rp 20 juta menjadi tanggungan Jasa Raharja.

Di mana, rumah sakit dapat melakukan penagihan atas biaya perawatan setelah korban keluar dari rumah sakit.

Amaluddin Salam, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Utara mengatakan, kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan UU No. 33 Tahun 1964 Jo PP No 16 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Para korban berhak mendapat santunan yang besarannya diatur berdasarkan PMK No 15 Tahun 2017.

Amal menyampaikan turut prihatin atas musibah yang terjadi.

SebGai BUMN yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima.


“Komitmen kami setelah memperoleh informasi, bergerak cepat mendata korban luka luka dan kemudian kami proses untuk menerbitkan surat jaminan dari Jasa Raharja," kata Salam, Jumat (13/01/2023).

Ia mengatakan, tujuan jemput bola ini untuk mempercepat status kepastian jaminan bagi korban yang mengalami luka luka.

"Agar segera mendapat perawatan kemudian dari pihak rumah sakit yang akan menagih ke Jasa Raharja,” kata Salam.

Ia mengimbau kepada masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya lakalantas agar selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan.

"Paling penting berkendara dengan tertib dan aman,” katanya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved