Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Pemkot Kotamobagu Menang atas Gugatan Dolfie Paat

Gugatan Dolfi Paat ini terkait pemagaran pasar serasi yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
kompas
Ilustrasi Hakim - Pemkot Kotamobagu Menang atas Gugatan Dolfie Paat. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Sulawesi Utara, menang atas gugatan yang dilayangkan Dolfi Paat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini terkait pemagaran pasar serasi yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu Rendra Dilapanga, Kamis (12/1/2023), bersyukur atas putusan tersebut.

Keputusan Gubernur Sulawesi Utara, Kotamobagu Tertinggi Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah

Kompetisi Liga 2 Resmi Dihentikan, Ini Tanggapan Pelatih PSIM Yogyakarta

“Alhamdulillah, Pemkot menang,” ucapnya.

Rendra menjelaskan, PTUN menolak gugatan yang diajukan Dolfi Paat dalan nomor perkara 37/G/TF/2022/PTUN.MDO.

“Mengadili, dalam penundaan: Menolak Permohonan Penundaan Para Penggugat,” ucapnya.

Selain itu, seluruh eksepsi dari pihak tergugat juga ditolak untuk seluruhnya.

Baca juga: Apa Itu Rekening Koran? Istilah Perbankan yang Kini Mulai Berganti dari Buku ke Email Pribadi

“Majelis Hakim menyatakan gugatan para Penggugat tidak diterima.

Kemudian menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 8.727.400,” bebernya.

Kemudian dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyampaikan bahwa tindakan pemagaran tidak menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Dolfi Paat.

Baca juga: Polsek Pineleng Gergaji 12 Knalpot Bising, Ipda Ronald Sabaja: Sudah Banyak Warga yang Mengeluh 

“Alhamdulillah, putusan ini lebih memperkuat argumentasi Pemkot yang telah disampaikan sebelumnya,.

Bahwa tindakan pemagaran dilakukan berkaitan dengan penghentian kegiatan jual beli di lokasi pasar serasi,” pungkas Rendra Dilapanga.

Sambut 2023, Puluhan Ribu Mitra Grab Terima Apresiasi Total Rp 17,2 Miliar

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Kabar Buruk, PSSI Hentikan Liga 2 Musim 2022-2023, Sulut United Jadi Korban

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved