Lukas Enembe Ditangkap
Ternyata saat Massa Pendukung Lukas Enembe Menurun Baru KPK Putuskan Lakukan Penangkapan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membeberkan salah satu strategi yang digunakan untuk menangkap
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
"Iya betul ada satu korban meninggal dunia," katanya.
Sebagai informasi, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Lukas Enembe diduga disuap oleh Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.
Kini, Rijatono ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Lukas Enembe disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Muhammad Reinald Shiftanto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud Beberkan Strategi Penangkapan Lukas Enembe: Pantau Orderan Nasi Bungkus untuk Massa Pendukung,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/11/mahfud-beberkan-strategi-penangkapan-lukas-enembe-pantau-orderan-nasi-bungkus-untuk-massa-pendukung?page=all.
KPK: Kondisi Lukas Enembe Baik, Bisa Jalan dan Baca Tabloid, Minta tak Menggiring Opini |
![]() |
---|
KPK Pastikan Lukas Enembe saat Diperiksa Sehat, Dikuatkan Hasil Pemeriksaan Tim Medis RSPAD |
![]() |
---|
Ridwan Rumasukun Jadi Plh Gubernur Papua Gantikan Gubernur Nonaktif Lukas Enembe, Pakai Kursi Roda |
![]() |
---|
Mahfud: Kemendagri, Panglima TNI, Kapolri, Menkes Sudah Bicarakan Papua yang Tanpa Gubernur-Wagub |
![]() |
---|
Mahfud MD Pastikan Penangkapan Lukas Enembe Oleh KPK Murni Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.