Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Diskresi? Hal yang Diklaim Dilakukan Bripka RR saat Mengamankan Senjata Brigadir J

Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengakui bahwa ia sempat mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutarabat (Brigadir J)

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto Youtube/hs-produkt.hr
Bripka RR akui dirinya mengamankan senjata Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih dalam persidangan.

Terkait hal tersebut sejumlah hal baru terungkap di persidangan.

Para terdakwa sudah beberapa kali menjalani sidang.

Hingga salah satu terdakwa menyebut soal tindakannya saat terjadi pembunuhan Brigadir J.

Diketahui dari Bripka RR mengakui mengamankan senjata milik Brigadir J.

Hal tersebut disebutnya merupakan tindakan diskresi kepolisian.

Diskresi kepolisian itu membuatnya mengamankan senjata Brigadir J.

Lantas apa itu diskresi yang dilakukan Bripka RR? berikut penjelasannya.

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 15.30 Wita, Seorang Pemuda Tewas Motornya Menabrak Truk, Saksi: Pemotor Oleng

Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) mengakui bahwa ia sempat mengamankan senjata api Nofriansyah Yosua Hutarabat (Brigadir J) di rumah singgah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Bripka RR menyebut tindakannya itu merupakan diskresi kepolisian.

Apa Itu Diskresi?

Diskresi merupakan kewenangan yang dimiliki oleh setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, diskresi adalah kewenangan untuk bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.

Adapun kewenangan Polri tercantum pada Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Berikut bunyi Pasal 18 UU Nomor 2 Tahun 2002:

"(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Kemudian, untuk bunyi Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2002 menyatakan:

"(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan."

Dilansir TribunGorontalo.com dari jurnalius, diskresi kepolisian juga diatur dalam Prosedur Tetap (Protap) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki.

Dalam Protap Nomor 1 Tahun 2010 tersebut menerangkan bahwa Polri dapat melakukan diskresi dalam hal:

a. Untuk membela diri atau keluarga terhadap ancaman atau luka parah yang segera terjadi.

b. Untuk mencegah pelaku kejahatan melarikan diri.

c. Untuk mencegah dilakukanya tindakan kejahatan yang sangat serius.

d. Apabila cara yang kurang ekstrem tidak cukup untuk mencapai tujuan-tujuan.

Selain itu, pengaturan diskresi juga ada pada Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 (PERKAP) tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Berdasarkan PERKAP itu, kepolisian diperbolehkan diskresi dengan alasan mencegah kejahatan, mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, melindungi diri dan kehormatan dari tindak pidana, serta melindungi kehormatan kesusilaan.

Bripka RR Diskresi?

Bripka RR mengaku dirinya telah melakukan diskresi.

Hal itu diungkapkan Bripka RR saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Dugaan diskresi ini berkaitan dengan Bripka RR yang mengamankan senjata Brigadir J sewaktu di Magelang, atau sebelum penembakan terjadi.

Bripka RR mengamankan senjata ajudan Ferdy Sambo itu setelah mendengar cerita Kuat Maruf yang mengejar Briagadir J sambil menenteng pisau.

"Mengamankan senjata, sepengetahuan saya boleh dilakukan untuk mengantisipasi," kata Bripka RR di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Berdasarkan penilaian saya sebagai anggota polisi untuk menjaga keamanan dan keselamatan di situ disampaikan ada diskresi kepolisian," lanjutnya.

"Diskresi itu di mana diatur itu, kamu tahu enggak?," tanya hakim anggota, Morgan Simanjuntak.

"(Diatur) di undang-undang Polri yang mulia," jawab Bripka RR.

Hakim anggota Morgan lantas mengatakan bahwa majelis hakim akan menilai lebih lanjut apakah tindakan Bripka RR termasuk diskresi kepolisian.

Pasalnya, Morgan menyebut bahwa senjata api bagi seorang polisi merupakan benda yang sangat penting.

"Nanti Pak Hakim akan menelusurinya, apakah tindakanmu itu patut atau tidak ya. Karena senjata bagi seorang polisi itu ya, kalau sudah nikah, itu istri kedua. Kalau dia belum nikah, pistol itu istrinya lah. Menurut pengetahuan Pak Hakim ya," tutur hakim Morgan.

"Betul yang mulia," ucap Bripka RR.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)

Telah tayang di Tribungorontalo.com

Baca selengkapnya disini Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved