Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Raya

Kronologi Penangkapan Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong Sulawesi Utara

Penangkapan terhadap komplotan ini berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31).

Editor: Rizali Posumah
www.netralnews.com
Ilustrasi pencurian - Kronologi Penangkapan Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong Sulawesi Utara. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID -  Akhirnya, komplotan yang kerap mencuri mesin traktor di wilayah Bolaang Mongondow Raya ditangkap polisi. 

Penangkapan terhadap para komplotan ini sebagaimana yang diinformasikan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi kepada awak media.

Total mereka yang ditangkap berjumlah 7 orang. Semuanya pria. 

Inisial masing-masing mereka yakni  RP (31), SM (25), S, (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27).

Dua di antara mereka adalah residivis. 

Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda. 

Kronologi

Penangkapan terhadap komplotan ini berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31).

RP adalah warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis.

Dirinya ditangkap pada Sabtu (31/12/2022).

Kepada pihak kepolisian, RP membeberkan bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian sejumlah mesin traktor bersama rekan-rekannya.

Selanjutnya dari penangkapan RP ini polisi lantas melakukan pengembangan. 

Dari sana, 2 pelaku pelaku pencurian mesin traktor lainnya akhirnya juga ditangkap. 

Mereka yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan.

Di tangan mereka polisi menemukan barang bukti 1 unit mesin traktor.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved