Bolmong Raya
Kronologi Penangkapan Komplotan Pencuri Mesin Traktor di Kotamobagu dan Bolmong Sulawesi Utara
Penangkapan terhadap komplotan ini berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31).
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya, komplotan yang kerap mencuri mesin traktor di wilayah Bolaang Mongondow Raya ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap para komplotan ini sebagaimana yang diinformasikan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi kepada awak media.
Total mereka yang ditangkap berjumlah 7 orang. Semuanya pria.
Inisial masing-masing mereka yakni RP (31), SM (25), S, (26), AM (25), YM (24), DM (35) dan MK (27).
Dua di antara mereka adalah residivis.
Mereka ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Kronologi
Penangkapan terhadap komplotan ini berawal dari penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial RP (31).
RP adalah warga Desa Dumara, yang juga seorang residivis.
Dirinya ditangkap pada Sabtu (31/12/2022).
Kepada pihak kepolisian, RP membeberkan bahwa dirinya juga telah melakukan pencurian sejumlah mesin traktor bersama rekan-rekannya.
Selanjutnya dari penangkapan RP ini polisi lantas melakukan pengembangan.
Dari sana, 2 pelaku pelaku pencurian mesin traktor lainnya akhirnya juga ditangkap.
Mereka yakni S warga Desa Dumara, dan SM warga Desa Mopait Kecamatan Lolayan.
Di tangan mereka polisi menemukan barang bukti 1 unit mesin traktor.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.