Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Begini Tanggapan Denny Sumargo soal Kabar Dirinya Dilaporkan Eks Suami Norma Risma ke Polda Banten

Denny Sumargo memberikan kesempatan pada Rozy, mantan suami Norma Risma, untuk memberikan klarifikasi di podcast-nya.

YouTube Cumicumi.com/Instagram @sumargodenny
Dilaporkan Rozy mantan suami Norma Risma, Denny Sumargo Beri Tanggapan 

Namun, dikutip dari video unggahan Insertlive, Denny Sumargo pun menanggapi kabar soal laporan Rozy ke Polda Banten tersebut.

Denny Sumargo memberikan kesempatan pada Rozy untuk memberikan klarifikasi di podcast-nya.

Karena, menurut Densu, dalam podcast tersebut, Norma Risma tak menyebutkan dengan jelas identitas Rozy, namun hanya menyebut inisial.

"Boleh (hadir di podcast). Kalau mau datang silakan hubungi saya aja. Lagipula kan waktu itu dari Norma yang hubungi saya. Saya waktu itu memang nggak kepikiran ngundang. Waktu itu Norma menghubungi minta klarifikasi di tempat saya. Tapi dia juga nggak nyebut nama, dia cuma nyebut inisial doang," ungkap artis berjuluk pebasket sombong tersebut.

Denny Sumargo lantas berpesan agar Rozy berhenti mengganggu kehidupan Norma Risma.

"Sudahlah biarkan Norma melanjutkan hidupnya dia, pihak yang merasa dirugikan lanjutkanlah hidupmu. Kalo misalnya lo ngerasa nggak benar apa yang dikatakan, ya sudah benar lo laporin saja ke polisi atau apa. Tapi siap-siap ya, kalau ada yang nyerang balik lo hati-hati Gue kasih tahu aja. Bukan cuma lo orang yang bisa ngelakuin hal kayak gitu. Cari baik aja. Cari aman," kata Denny Sumargo.

Sementara itu, Kabid Humas Polsa Banten, Kombes Shinto Silitonga membantah adanya laporan polisi yang ditujukan Rozy kepada Denny Sumargo.

Pihaknya mengimbau agar Rozy dan pengacaranya, Jumhadi, tidak menimbulkan ketegangan di publik terkait pernyataan laporan polisi tersebut.

"Kami mengimbau kepada RZ dan pengacaranya untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," pungkas Shinto Silitonga.

Shinto menegaskan dalam proses penyelesaian soal pengaduan yang disampaikan RZ, pihak penyelidik mengedepankan upaya persuasif sesuai edaran Kapolri nomor 2 tahun 2021 terhadap potensi pidana pada kasus-kasus ITE.

Supaya proses penanganya bisa diselesaikan dengan cara persuasif. (*)

Baca Berita Tribun Manado disini:
https://bit.ly/3BBEaKU

(Tribunmanado.co.id/Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah/TribunBanten/Ahmad Tajudin)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved