Kasus Ferdy Sambo
PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Videonya Viral
Pihak PN Jaksel Bantah Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo. Videonya Viral.
Saya enggak akan pressure dia harus ngaku, saya enggak butuh pengakuan,” kata pria yang diduga Hakim Wahyu.
Pria itu juga mengaku tidak membutuhkan pengakuan dari terdakwa Ferdy Sambo untuk memutus perkara ini.
"Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silakan saja saya bilang mau buat kayak begitu.
Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja," kata pria itu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) akan turun tangan menelusuri kebenaran video tersebut.
Juru bicara MA Andi Samsan mengatakan, MA akan memeriksa Hakim Wahyu.
"Setelah mengecek dari berita media sosial yang beredar, maka MA menyikapi akan menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang bersangkutan," ujar Andi dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Namun demikian, Andi menyebutkan, MA akan berusaha menjaga independensi hakim tersebut.
"MA tentu tetap menjaga independensi hakim dalam penanganan perkara menarik yang sedang ditangani hakim tersebut," kata Andi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) juga akan menelusuri kebenaran video tersebut.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pihaknya telah memperoleh video yang dimaksud.
"KY akan telusuri dulu kebenaran dari video dan caption atau keterangan tersebut," ujar Miko saat dikonfirmasi, Kamis.
Miko menyebutkan, tindak lanjut dari KY nantinya ada dua, yakni pengawasan hakim dari dugaan pelanggaan kode etik
dan pedoman perilaku hakim atau advokasi hakim dari upaya merendahkan kehormatan hakim.
"Kita lihat bagaimana hasil penelusurannya nanti. Apabila ada masyarakat yang ingin memberikan informasi, bisa ke Komisi Yudisial," ucap Miko.
Miko menyatakan, terlalu dini untuk memanggil yang bersangkutan.
"Terlalu dini dari sisi tahapan. KY akan telusuri dulu kebenaran video tersebut," kata Miko.
Artikel ini tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/hakim-wahyu-iman-santosa-di-persidangan-kasus-ferdy-sambo.jpg)