Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Akhir 2022, Satgas Waspada Investasi Temukan 80 Pinjol Ilegal, Total 4.432 Pinjol Ditertibkan

Pada Bulan Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
fernando lumowa/tribun manado
Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pada Bulan Desember 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) menertibkan 80 pinjaman online ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain itu, SWI menemukan masing-?masing sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan pergadaian swasta yang beroperasi tanpa izin.

Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.

Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube (data crawling) melalui big data center aplikasi waspada investasi.

“SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin dan penipuan berkedok investasi,” kata Tongam dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Jumat (06/01/2023).

Dengan temuan 80 platform pinjaman online ilegal, terhitung sejak tahun 2018 hingga Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup 4.432 pinjol ilegal.

Tongam mengatakan, meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap hari.

"Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus
bermunculan,” kata Tongam

Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Tongam menyampaikan, penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.

SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh Satgas Waspada Investasi diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal.

Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” kata Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI sebagai berikut:

Empat entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin; dua entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin dan satu entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin.

Terkait itu, Kepala OJK Sulutgomalut, Winter Marbun menbatakan, pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.

"Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru," kata Winter belum lama ini.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau memeriksa legalitas.

Apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi di laman https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.(ndo)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2022, Skor 0-0, Ini Link Live Streaming

Baca juga: Viral Mahasiswa Dianiaya di Pantai Bolsel Sulawesi Utara, Berikut Kronologinya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved