Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gorontalo

Segini Harga Terbaru BBM di Indonesia Pasca Turun Selasa 3 Januari 2023, Gorontalo Juga

Dikonfirmasi dari seorang petugas SPBU di Jalan Sudirman, Kota Gorontalo, harga Pertamax kini turun sebesar Rp 1.150.

Editor: Alpen Martinus
tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa.
Antrean kendaraan menunggu mengisi BBM di sebuah SPBU di Kota Manado. Harga BBM di seluruh Indonesia mengalami penurunan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Para pemilik kendaraan kini bisa sedikit bernapas lega, pemerintah melalui Pertamina kini akhirnya menurunkan harga BBM.

Turunnya harga bahan bakar minyak tersebut mulai berlaku, Selasa (3/1/2023) pukul 15.00 Wita kemarin.

Hal tersebut berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Gorontalo.

Baca juga: Daftar Harga BBM Jenis Pertamax di Seluruh Provinsi Indonesia, Turun Mulai Selasa 3 Januari 2022


Potret SPBU Sudirman, Kota Gorontalo. (hand over)

Untuk harga solar bersubsidi masih pada angka Rp 6.800 per liter.

Sedangkan untuk pertalite dijual pada angka Rp 10 ribu per liter.

Turunnya harga BBM tersebut disambut boleh pemilik kendaraan.

Itu artinya bisa melakukan penghematan, lantaran harga BBM selama ini menguras kantong.

Baca juga: Harga BBM Pertamina Pertamax Turun Hari Ini Mulai Pukul 14:00 WIB

Dikonfirmasi dari seorang petugas SPBU di Jalan Sudirman, Kota Gorontalo, harga Pertamax kini turun sebesar Rp 1.150.

Harga pertamax di Gorontalo yang awalnya Rp 14.200 per liter kini dijual di harga Rp 13.050.

Sementara Pertamax Turbo kini dijual seharga Rp 14.350 dari awalnya 15.250. 

Lalu Dexlite dari harga RP 18.100 per liter kini dijual Rp 16.500 per liter. 

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Hari Ini, Selasa 3 Januari 2023: Pertalite, Pertamax Hingga Pertamina Dex

Sementara Pertamina Dex dari harga Rp 18.400 per liter kini dijual seharga Rp 17.100 per liter. 

Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/1/2023) menegaskan, harga itu sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Sementara itu, harga BBM jenis Solar dan Pertalite tetap sama karena merupakan bagian dari subsidi pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved