Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Perbankan

20 Istilah Perbankan Syariah, Wajib Diketahui Sebelum Bertransaksi

Berdasarkan catatan yang diperoleh dari Bank Indonesia, ada 20 istilah yang biasanya dipakai dalam perbankan syariah, berikut daftar lengkapnya

Editor: Erlina Langi
pixabay.com
20 Istilah Perbankan Syariah, Wajib Diketahui Sebelum Bertransaksi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Di zaman sekarang sepertinya bagi kebanyakan orang, dunia perbankan sudah tak asing lagi.

Namun meski demikian, ternyata belum semua mengenal berbagai istilah dalam dunia perbankan sebagai hal-hal dasar sebelum menggunkan jasa dari bank itu sendiri.

Seperti halnya dengan istilah-istilah dalam perbankan syariah.

Ternyata penyebutan untuk istilah Akad, Rahn hingga Qard itu berbeda lho.

Berdasarkan catatan yang diperoleh dari Bank Indonesia, ada 20 istilah yang biasanya dipakai dalam perbankan syariah.

Baca juga: 15 Istilah Penting yang Ada di Dunia Perbankan, Bilyet Giro, Giro Hingga Cek Ternyata Berbeda?

Pelayanan terhadap nasabah bank di Kota Manado, Sulawesi Utara. Indeks literasi dan inklusi Keuangan perempuan lebih tinggi dari laki-laki sesuai Survei Nasional Literasi Inklusi Keuangan (SNLIK).
Pelayanan terhadap nasabah bank di Kota Manado, Sulawesi Utara. Indeks literasi dan inklusi Keuangan perempuan lebih tinggi dari laki-laki sesuai Survei Nasional Literasi Inklusi Keuangan (SNLIK). (Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

Lantas istilah apa saja itu? Berikut daftar lengkapnya.

20 istilah perbankan syariah

1. Akad

Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan menerima ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada objek perikatan. Misalnya, akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

2. Mudharabah

Akad yang dilakukan antara pemilik modal (shahibulmal) dengan pengelola (mudharib). Pada saat awal, bagi hasil atau nisbah disepakati. Sedangkan, kerugian ditanggung pemilik modal.

3. Musyarakah

Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu. Sedangkan, pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka. Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan. Sedangkan, selebihnya dibiayai oleh nasabah.

4. Distribusi Bagi Hasil

Pembagian keuntungan bank syariah kepada nasabah simpanan berdasarkan nisbah yang disepakati setiap bulannya. Bagi hasil yang diperoleh tergantung jumlah dan jangka waktu simpanan serta pendapatan bank pada periode tersebut. Besarnya bagi hasil dihitung berdasarkan pendapatan bank (revenue) sehingga nasabah pasti memperoleh bagi hasil dan tidak kehilangan pokok simpanannya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved