Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Mantan Kepala Rutan Diperiksa Polresta Manado, Dilapor Lakukan Pemerasan hingga Rp 2 Miliar

Salah seorang pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) berinisial RR diperiksa Polresta Manado

Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Polresta Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Salah seorang pegawai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) berinisial RR diperiksa Polresta Manado, Selasa 3 Januari 2022.

Dari informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id melalui penyidik Polresta Manado, RR diketahui adalah mantan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Manado.

RR menjabat sebagai Karutan Manado pada tahun 2018 namun hanya berstatus sebagai Pelaksana Tugas (PLT).

Berdasarkan laporan di Polreta Manado, RR dilaporkan oleh seorang wanita yang adalah mantan warga binaan di Rutan Manado.

Mantan warga binaan ini diketahui bernama Hja. Rahmawati Doko.

Ia melaporkan RR atas tindakan penyalahgunaan wewenang, penipuan dan pemerasan.

Menurut pelapor, kasus pemerasan ini terjadi saat RR masih menjabat sebagai Karutan Manado ditahun 2018.

RR diduga memanfaatkan jabatannya untuk urusan izin keluar sehari bagi narapidana.

Rahmawati mengatakan, dirinya diminta membayar Rp 10 juta hingga Rp 15 juta ke RR untuk sekali izin setiap keluar rutan.

Kemudian berlanjut ketika Rahmawati terjerat kasus kedua dan mendekam di Rutan Manado sesuai putusan PN Manado selama 3 tahun.

Pada kasus kedua ini, RRbukan lagi sebagai Plt Kepala Rutan Manado.

Ia sudah dipindahkan sebagai pejabat fungsional di Kanwil KemenkumHAM Sulut.

Jika tahun 2018 Rony memakai modus izin keluar.

Kali ini ia menawarkan diri melaksanakan mekanisme penelitian masyarakat (litmas) merupakan syarat napi akan lolos pembebasan bersyarat (PB).

Adapun modus kedua ini, Rahmawati mengatakan, RR meminta sejumlah uang.

Puncaknya kata Rahmawati, sejak Januari hingga Juli 2022 lalu.

RR memanfaatkan isu bebas bersyarat untuk mengancam dan memerasnya tiap hari.

Rahmawati menjelaskan pada periode Januari – Juli 2022, RR melakukan penipuan dan pemerasan tiap hari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta.

Namun, uang tersebut diminta untuk diantar langsung tanpa ditransfer.

Hal ini agar tak ada bukti pembayaran apapun.

Menurut perhitungan Rahmawati, RR sudah memperdayainya sekitar Rp 2 miliar lebih.

Atas laporan inilah, RR kemudian diperiksa oleh Polresta Manado.

"Tadi ada pemeriksaan terhadap eks Karutan Manado," ujar salah seorang penyidik di Polresta Manado.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso masih menolak memberikan keterangan.

Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait juga saat dikonfirmasi via WhatsApp belum memberikan tanggapan. (Nie)

Tentang Manado

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km⊃2;.

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua.

Saat ini Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.

Baca berita lainnya di: Google News

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini 

Baca juga: Terkait Pakta Integritas untuk Caleg Demokrat, Billy Lombok: Syarat Itu Sifatnya Wajib

Baca juga: Ciri-ciri Kemerdekaan Beragama, Pelajaran PKN Kelas 10 SMP, Ini Kunci Jawabannya

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved