Manado Sulawesi Utara
Dilarang Jualan Dekat Trotoar, Pedagang di Pasar 45 Manado Kejar-kejaran dengan Satpol PP
Para pedagang musiman di Pasar 45 mengeluh tidak bisa berjualan di dekat trotoar. Mereka harus kerjar-kejaran dengan Satpol PP.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pedagang pakaian musiman di Pasar 45, Kota Manado, Sulawesi Utara, tidak bisa berjulan di dekat trotoar.
Mereka tidak bisa berjualan di situ karena ada peraturan yang dikeluarkan Wali Kota Manado.
Tetapi karena ingin mencari nafkah untuk keluarga, para pedagang tersebut tetap berjulan.
Hal itu membuat personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan para pedagang tersebut.
Kendati sudah ditertibkan, para pedagang tersebut kembali berjualan di dekat trotoar.
"Kami dari kemarin kejar-kejaran terus dengan Satpol PP yang yang melarang kami berjualan dekat trotoar," Kata Abdul Amin, salah satu penjual pakaian, kepada tribunmanado.co.id, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek Besok Sabtu 31 Desember 2022, Info BMKG Hujan Petir
Baca juga: 40 Ucapan Tahun Baru 2023, Penuh Makna dan Harapan, Cocok Jadi Status WA, Instagram dan Facebook
Abdul mengungkapkan, Satpol PP melarang mereka jualan dekat trotoar karena sudah ada instruksi dari Wali Kota Manado.
Alasannya, berjualan di dekat trotoar bisa menimbulkan kemacetan dan mengganggu pejalan kaki.
"Satpol PP juga kan cuma menjalangkan tugas mereka, jadi ketika sudah diterbitkan mereka pergi kami jualan kembali," ujar Abdul.

Abdul Amin bukan tidak mau mematuhi aturan yang dibuat oleh Wali Kota Manado.
Tetapi demi keluarga di rumah, ia terpaksa tetap berjualan.
"Kami menghormati Wali Kota Manado, ini terpaksa dilakukan karena kalau tidak jualan siapa yang akan memberi makan keluarga kami," tuturnya.