Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Lokal Memilih

Calon DPD RI Sulawesi Utara Cuma 11 Orang, Pengamat Pemilu: Syaratnya Makin Berat

Kompetisi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 makin berat sehingga mempengaruhi masyarakat untuk mendaftar

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Pengamat Politik sekaligus Peneliti Pemilu Indonesia Universitas Sam Ratulangi Manado, DR Ferry Liando 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kompetisi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2024 makin berat sehingga mempengaruhi masyarakat untuk mendaftar.

Tak heran dari Pemilu ke Pemilu para peminatnya makin berkurang.

Pada Pemilu 2024, hanya 11 orang yang daftar Bakal Calon Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Sulut.

Pengamat Politik sekaligus Peneliti Pemilu Indonesia Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando menjelaskan, Pemilihan Calon Anggota DPD memang makin berat karena syarat pencalonan harus mendapat dukungan awal dari masyarakat.

"Dukungan itu dilakukan dalam bentuk penyerahan KTP dan cap jempol jari. Pada pemilu sebelumnya ketentuan ini hanya mengatur KTP dan tanda tangan.

Tapi kali ini wajib disertai dengan cap jempol," ujarnya kepada tribunmanado.co.id, Jumat (30/12/2022).

Aturan ini kata Ferry Liando dilakukan karena pada pemilu sebelumnya banyak calon yang tidak mendapat dukungan dan akhirnya memanipulasi dukungan dengan membeli KTP masyarakat di sejumlah tempat dan memanipulasi dukungan.

Ia menjelaskan, dukungan masyarakat harus di input dalam aplikasi pencalonan dengan memasukkan NIK pendukung, sehingga akan mudah terlacak terjadinya dukungan ganda baik dalam satu calon atau dengan calon berbeda.

"Jika dalam verifikasi ternyata ada data yang tidak benar maka calon harus mengganti dengan 50 kali lipat. Jika data dukungan tidak benar sebanyak 50 maka wajib mengganti dengan 500 dukungan," kata dia.

Lanjut dia, pendukung juga tidak boleh hanya terpusat di satu wilayah tetapi dukungan penduduk dan dukungan wilayah 50 persen dari jumlah wilayah.

Ferry Liando membeber dalam mengumpulkan dukungan, terkadang ada masyarakat meminta imbalan sehingga menyulitkan calon dalam memperoleh dukungan.

"Calon juga harus wajib mengundurkan diri dari ASN, Polisi, TNI, DPRD dan jabatan lain pada saat mendaftar. Padahal seharusnya syarat mengundurkan diri adalah ketika hendak dalam penetapan atau pelantikan," ujarnya.

Peminat Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulawesi Utara (Sulut) makin berkurang dari Pemilu ke Pemilu.

Pemilu tahun 2024 ini, hanya 11 orang yang mendaftar, sudah memasukan syarat dukungan sebagai Bakal Calon Anggota DPD RI. Jumlah itu masih bisa menyusut karena KPU akan melakukan verifikasi terhadap dukungan para bakal calon.

Pada Pemilu 2019, KPU menetapkan 22 Orang sebagai Calon Anggota DPD RI, makin mrnyusut dari Pemilu 2014 yang jumlah calonnya mencapai 29 orang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved