Kasus Roy Suryo
Ingat Kasus Roy Suryo soal Stupa Borobudur, Kini Kecewa Divonis 9 Bulan Penjara, Berharap Dibebaskan
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga
Atas dasar tersebut, Zulkarnain bersama kuasa hukum Roy Suryo yang lain berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim.
Banding akan diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengajukan banding.
"Sehabis itu, kami pun menyerahkan juga surat banding tinggal menunggu memori dari jaksa," ujar Zulkarnain.
Sidang vonis Roy Suryo dipimpin oleh hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.
Roy dinyatakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Roy dihukum 9 bulan kurungan penjara serta membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.
Vonis hakim kepada Roy lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya JPU menuntut Roy dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juga subsider 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung, Kamis (15/12/2022).
Adapun dalam sidang pledoi atau pembelaan yang digelar sebelumnya, Roy mengaku tidak bermaksud untuk menistakan agama Buddha.
Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme tersebut di media sosial Twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.
Ia pun meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah terlintas menghina apalagi menistakan agama Buddha.
"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," tutur Roy.
Telah tayang di Kompas.com