Minahasa Sulawesi Utara
Tingkatkan PAD, DPRD Minahasa Sulawesi Utara Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah
Rapat Paripurna di BPU Tondano Megnhasilkan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Minahasa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di BPU Tondano, Selasa (27/12/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Glady Kandouw didampingi Wakil ketua Oktesy Runtu, SH, MS dan Denny Kalangi beserta seluruh anggota DPRD Minahasa.
Pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi bersama Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, SSi, MM,MAP dan seluruh pejabat Minahasa.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah Drs Robby Longkutoy, MM membacakan laporan hasil kerja Pansus.
“Pansus telah membahas secara maraton serta melibatkan pihak terkait, dalam hal ini eksekutif.
Dan kami telah mendapatkan pengkajian konsep rancangan bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi ini bisa menjadi Perda.
Karena terpenuhinya unsur- unsur serta landasan berpikir berdasarkan kajaian akademis dan praktek empiris serta memiliki landasan ideologis, sosiologis dan yuridis,” kata Longkutoy.
Apabila melihat aturan-aturan dasar yang telah ada, PAD bersumber dari pendapatan asing, tranafer dari pemerintah pusat dan antar daerah ini, telah ditetapkan di kabupaten Minahasa.
Mengenai pajak daerah telah diatur oleh Perda no 1 tahun 2011. Kemudian Retribusi daerah telah diatur oleh Perda no 1 tahun 2013 dan seterusnya.
“Artinya, ketika kesemuanya diatur dalam Perda, maka bisa dipastikan pendapatan asli daerah Kabupaten Minahasa setiap tahun akan meningkat,” ujar Longkutoy.
Usai ketua Pansus Pajak daerah dan Retribusi daerah membacakan laporan.
Kemudian ketua Dewan memberikan kesempatan semua fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka.
Dan kelima fraksi di DPRD Minahasa tersebut, menerima dan menyetujui Raperda Pajak daerah dan Retribusi daerah bisa menjadi Perda.
Selanjutnya, kelima fraksi ini menyerahkan dokumen kepada bupati, pertanda mereka menerima dan menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi tersebut menjadi Perda.
Dalam kesempatan tersebut, Sekwan Minahasa Dolfie J Kuron, MBA, MTh, membacakan naskah persetujuan pajak dan retribusi dihadapan pimpinan DPRD Minahasa bersama pihak eksekutif.
Sementara itu, bupati Minahasa Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi dalam sambutannya menyampaikan setelah disetujuinya Ranperda Pajak daerah dan Retribusi daerah menjadi Perda, maka dirinya bersama Wakil Bupati DR Robby Dondokambey SSi MM MAP dan seluruh jajaran Pemkab Minahasa berterima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD karena sudah membahas dan menyetujui Perda tersebut.
“Sebagai tindak lanjut amanat UU no 1 Tahun 2022 tentang keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dimana subjek pajak dan wajib pajak serta subjek retribusi dan wajib retribusi, semua jenis pajak dan retribusi itu ditetapkan dalam satu tenda menjadi dasar pemungutan,” kata Bupati.
Dikeluarkan uu no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, telah membawa perubahan-perubahan yang mendasar dalam proses pengelolaan pajak dan retribusi yang selama ini dilaksanakan.
“Dalam uu no 1 tahun 2022 itu dilakukan persesuaian, sebab pemerintah kabupaten dan kota telah diberikan kewenangan untuk memungut 9 jenis pajak dan dua diantaranya jenis pajak yang baru, yakni pajak kendaran bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Kemudian, dua jenis retribusi yang baru adalah retribusi tenaga kerja asing dan retribusi pelayanan tempat rekreasi,” ungkapnya.
Lanjut Bupati, dengan Perda Pajak daerah dan retribusi daerah lewat kebijakan akan membantu meningkatkan penerimaan daerah. Namun, perlu diperhatikan pengelolaan pajak dan retribusi itu harus mampu dikelola.
“Sebab, setiap penerimaan daerah tercatat dalam sistim keuangan. Untuk itu, dipersiapkan semua jajaran terutama kesiapan SDM, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Ini dimaksud, agar pendapatan kita makin bagus dan meningkat,” bebernya.
“Saya dan Wakil Bupati atas nama pemerintah dan masyarakat Minahasa menyampaikan apresiasi kepada Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena sudah berusaha semampu mungkin dalam pembahasan-pembahasan sehingga telah menghasilkan Perda.
Kemudian, terima kasih juga terhadap kelima fraksi karena sudah menerima dan menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda,” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits R. Muntu, S.Sos, Pejabat Esselon II, Dir. RSUD Tondano, Dir. PDAM, Para Kadis dan Kabag. (Mjr)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Baca Berita Lainnya di: Google News