Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Tingkatkan PAD, DPRD Minahasa Sulawesi Utara Sahkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Rapat Paripurna di BPU Tondano Megnhasilkan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
DPRD Minahasa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di BPU Tondano, Selasa (27/12/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Minahasa mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna di BPU Tondano, Selasa (27/12/2022).

Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Glady Kandouw didampingi Wakil ketua Oktesy Runtu, SH, MS dan Denny Kalangi beserta seluruh anggota DPRD Minahasa

Pihak eksekutif dihadiri langsung Bupati Dr Ir Royke Octavian Roring MSi bersama Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, SSi, MM,MAP dan seluruh pejabat Minahasa.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak dan Retribusi Daerah Drs Robby Longkutoy, MM membacakan laporan hasil kerja Pansus.

“Pansus telah membahas secara maraton serta melibatkan pihak terkait, dalam hal ini eksekutif.

Dan kami telah mendapatkan pengkajian konsep rancangan bahwa Ranperda Pajak dan Retribusi ini bisa menjadi Perda.

Karena terpenuhinya unsur- unsur serta landasan berpikir berdasarkan kajaian akademis dan praktek empiris serta memiliki landasan ideologis, sosiologis dan yuridis,” kata Longkutoy.

Apabila melihat aturan-aturan dasar yang telah ada, PAD bersumber dari pendapatan asing, tranafer dari pemerintah pusat dan antar daerah ini, telah ditetapkan di kabupaten Minahasa.

Mengenai pajak daerah telah diatur oleh Perda no 1 tahun 2011. Kemudian Retribusi daerah telah diatur oleh Perda no 1 tahun 2013 dan seterusnya.

“Artinya, ketika kesemuanya diatur dalam Perda, maka bisa dipastikan pendapatan asli daerah Kabupaten Minahasa setiap tahun akan meningkat,” ujar Longkutoy.

Usai ketua Pansus Pajak daerah dan Retribusi daerah membacakan laporan.

Kemudian ketua Dewan memberikan kesempatan semua fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka.

Dan kelima fraksi di DPRD Minahasa tersebut, menerima dan menyetujui Raperda Pajak daerah dan Retribusi daerah bisa menjadi Perda.

Selanjutnya, kelima fraksi ini menyerahkan dokumen kepada bupati, pertanda mereka menerima dan menyetujui Ranperda Pajak dan Retribusi tersebut menjadi Perda.

Dalam kesempatan tersebut, Sekwan Minahasa Dolfie J Kuron, MBA, MTh, membacakan naskah persetujuan pajak dan retribusi dihadapan pimpinan DPRD Minahasa bersama pihak eksekutif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved