Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Natal 2022

Momen Bharada E Rayakan Natal 2022 di Rutan Bersama Keluarga

Berikut ini momen Bharada E merayakan Natal 2022 di Rutan bersama keluarganya dari Manado.

Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Momen Bharada E Rayakan Natal 2022 di Rutan Bersama Keluarga 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setiap tanggal 25 Desember tentunya merupakan momen yang istimewa bagi setiap umat Nasrani, karena diperingati sebagai hari Natal.

Tetapi tahun ini suasana Natal sangat berbeda dirasakan Richard Eliezer alias Bharada E.

Jika momen Natal sebelumnya dirayakan Bharada E di kampung halamannya di Manado, Sulawesi Utara, tahun ini ia harus merayakan momen hari Natal 2022 dirumah tahanan atau Rutan Bareskrim Polri.

Bharada E harus merayakan Natal 2022 di tahanan karena terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.
Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. (WARTA KOTA/YULIANTO)

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Terdakwa Pembunuhan Tak Bisa Jadi Justice Collaborator, Bagaimana Nasib Bharada E?

Tetapi setidaknya Bharada E masih bisa merayakan Natal bersama keluarganya.

Hal tersebut dipaparkan pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.

Keluarga Bharada E menjenguknya di Rutan untuk merayakan Natal, pada Sabtu (24/12/2022) sore.

"Kemarin sore saya bersama keluarga Bharada E mengunjungi Bharada E setelah dia melakukan ibadah Natal," kata Rionny, Minggu (25/12/2022), dilansir Kompas.tv.

Ronny menjelaskan, pada momen tersebut, dirinya sempat berbincang bersama Richard Eliezer.

Menurutnya, kliennya tetap bersyukur karena bisa merayakan natal bersama keluarga.

"Kami ngobrol terkait bagaimana natal tahun ini. Meskipun dalam situasi sangat sulit dia bersyukur masih bisa berkumpul bersama dengan keluarga," jelasnya.

"Tadi pagi pun dia (Eliezer) melaksanakan ibadah Natal bersama rekan-rekan tahanan lainnya di dalam rutan Bareskrim," imbuhnya.

Lebih lanjut, Ronny meminta dukungan dari publik agar kasus pembunuhan Brigadir J segera selesai.

Sebagaimana diketahui, terdapat lima orang yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Richard Eliezer, juga Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved