Berita Seleb
Gara-gara Konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan
Hanya karena konten 'Polisi Pengabdi Mafia', Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Presenter Uya Kuya dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak dipolisikan karena konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".
Laporan tersebut dilayangkan oleh pihak Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Aktivis GERAH, Julliana melaporkan selebritas Surya Utama alias Uya Kuya dan advokat Kamaruddin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait unggahan konten YouTube "Polisi Pengabdi Mafia".
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan adanya laporan tersebut dengan pelapor atas nama Julliana.
"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat (24/12/2022).
Kombes Zulpan mengatakan, Kamaruddin dan Uya Kuya dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.
Dalam video rekaman kanal Youtube Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Tak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati, Mengapa?
Ia menyebut polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, lalu mengabdi pada mafia.
"Polisi rata-rata mengabdi kepada negara selama seminggu, tiga minggu lagi mengabdi pada mafia. Udah jujur aja enggak usah munafik," ucap Kamaruddin dalam video tersebut.
Dikonfirmasi terpisah, Julliana menyebut perkataan Kamaruddin Simanjuntak yang ditayangkan oleh kanal Youtube Uya Kuya tersebut sangat menyesatkan
dan berpotensi menimbulkan persepsi publik yang salah mengenai tugas dan fungsi Kepolisian di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja
dan fungsi Kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum," ujar Julliana.