Bitung Sulawesi Utara
3 Cara Musnahkan 442 Knalpot Racing Ala Polres Bitung, Tak Cuma Digilas Tapi Juga Pakai Benda Ini
AKBP Alam Kusuma juga mengatakan penggunaan knalpot racing sangat menganggu masyarakat. Bahkan, setiap hari keluhan soal knalpot racing.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tiga cara dilakukan kepolisian dalam memusnahkan 442 knalpot tidak standar dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Pemusnahan barang bukti hasil operasi tahun 2022 dilakukan di Sport Hall Sarja Arya Racana, Aspol Pinokalan, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (22/12/2022).
Cara pertama yaitu dengan memotong pakai mesin potong besi.
Dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma dan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri. Diikuti tamu undangan yang hadir.
Kedua, pemusnahan dilakukan dengan cara digilas pakai alat berat jenis roller.
Ketiga, ratusan knalpot itu dilas di atas aspal.
Harga knalpot tersebut juga menjadi sorotan.
Menurut Alam Kusuma, knalpot non-standar yang dimusnahkan terdiri dari knalpot roda dua 370 unit dan roda empat 72 unit.
“Dimusnahkan karena meresahkan masyarakat,” kata AKBP Alam Kusuma.
AKBP Alam Kusuma juga mengatakan penggunaan knalpot racing sangat menganggu masyarakat.
Bahkan, setiap hari keluhan soal knalpot racing ada di Hotline Polres Bitung.
Keluhan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan razia dan mengamankan.
Jika kendaraan motor atau mobil hendak dikeluarkan, harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.
Untunglah ada masyarakat yang mengerti dan melakukan itu.
“Ini adalah upaya preventif. Semoga dengan upaya ini akan kurangi tingkat kecelakaan di Kota Bitung yang cukup tinggi dengan jumlah 24 meninggal dunia, tahun 2021 di angka 23. Ada peningkatan sedikit,” jelasnya.