Sulawesi Utara
946 Tahanan di Sulut Diusul Dapat Remisi Natal 2022, 13 Tahanan Kasus Korupsi Juga Dikurangi Hukuman
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira untuk keluarga ratusan tahanan di Sulawesi Utara Sulut.
Pasalanya ada 946 Tahanan di Sulut Diusul Dapat Remisi Natal 2022.
Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Menurut Pasal 1 Ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup.
Menurut Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 34 Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 sebagai berikut:
- Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.
- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat:
-
- berkelakuan baik; dan
- telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
- Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan
- telah mengikuti program Pembinaan yang diselenggarakan LAPAS dengan predikat baik.
Nah info yang didapat TRIBUNMANADO.CO.ID, Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara mengusulkan 946 tahanan akan mendapatkan remisi natal.
Hal tersebut menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Permasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.04-1736 tanggal 10 November 2022, terkait usulan pemberian remisi khusus hari raya natal bagi narapidana tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto berharap remisi Natal ini bisa membuat para narapidana semakin kreatif dan tetap patuh aturan.
Menurutnya paling dominan yang mendapatkan remisi adalah kasus perlindungan anak.
"Jadi yang dominan adalah kasus perlindungan anak,"jelasnya.

Berikut rinciannya
Lapas Kelas II A Manado: 154 Orang
Lapas Kelas II B Tondano: 212 Orang
Lapas Kelas II B Bitung: 87 Orang
Lapas Kelas II B Ulu Siau: 37 Orang
Lapas Kelas II B Tahuna: 86 Orang
LPKA Tomohon: 79 Orang
LPP Manado: 9 Orang
Lapas Kelas II A Amurang: 99 Orang
Lapas Kelas III Tagulandang: 14 Orang
Lapas Kelas III Enemawari: 12 Orang
Lapas Kelas III Tamako: 5 Orang
Lapas Kelas III Lirung: 36 Orang
Rumah Kelas II A Manado: 93 Orang
Rutan Kelas II B Manado: 23 Orang.

Daftar Nama Tahanan Kasus Korupsi di Sulawesi Utara yang Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Natal
946 tahanan akan diusulkan Kementrian Hukum dan HAM Sulawesi Utara untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Dari ratusan tahanan tersebut terdapat 13 tahanan kasus korupsi yang mendapatkan remisi Hari Raya Natal.
Siap saja mereka berikut nama-namanya:
1. Vonnie Aneke Panambunan (Remisi 1 Bulan)
2. Hanny Sumajauw Bin Defrant Sumajauw (Remisi 15 Hari)
3. Sjallom Cliff Jano Mewengkang (Remisi 1 Bulan)
4. Refly Abraham Revland Mambu (Remisi 1 Bulan)
5. Heroike Denny Rompas (Remisi 1 Bulan)
6. Chandra Rendy Katingide (Remisi 1 Bulan)
7. Christian Tuwonaung (Remisi 1 Bulan)
8. Frans CH Udang (Remisi 1 Bulan)
9. Jonas Samuel Kalumata (Remisi 1 Bulan)
10. Pentje Johan Datang (Remisi 1 Bulan)
11. Reky Waleleng (Remisi 1 Bulan)
12. Venny David bin Estefanus David (Remisi 1 Bulan)
13. Yosehendriko Stirman (Remisi 1 Bulan). (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.