Bitung Sulawesi Utara
Polisi Musnahkan 422 Knalpot Tidak Standar di Bitung Sulawesi Utara
Polres Bitung memusnahkan knalpot non standar hasil sitaan sepanjang tahun 2022. Selain itu, mereka juga memusnahkan minuman keras.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tiga cara dilakukan kepolisian dalam memusnahkan 442 knalpot tidak standar dari kendaraan roda dua dan roda empat.
Pemusnahan barang bukti hasil operasi tahun 2022 dilakukan di Sport Hall Sarja Arya Racana, Aspol Pinokalan, Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (22/12/2022).
Cara pertama yaitu dengan memotong pakai mesin potong besi.
Dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma dan Wali Kota Bitung Maurits Mantiri. Diikuti tamu undangan yang hadir.
Kedua, pemusnahan dilakukan dengan cara digilas pakai alat berat jenis roller.
Ketiga, ratusan knalpot itu dilas di atas aspal.
Harga knalpot tersebut juga menjadi sorotan.
Ada knalpot seharga Rp 2 juta-Rp 3 jutaan.
Menurut Alam Kusuma, knalpot non-standar yang dimusnahkan terdiri dari knalpot roda dua 370 unit dan roda empat 72 unit.
“Dimusnahkan karena meresahkan masyarakat,” kata AKBP Alam Kusuma.
AKBP Alam Kusuma juga mengatakan penggunaan knalpot racing sangat menganggu masyarakat.
Bahkan, setiap hari keluhan soal knalpot racing ada di Hotline Polres Bitung.
Baca juga: Jelang Natal 2022, Tiket Ekonomi Jakarta-Manado Habis, Kelas Bisnis Tembus Rp 12 Juta
Baca juga: Diskon Rp 3 Jutaan, Harga HP iPhone 13 di Retail Resmi Apple Indonesia, iBox dan Digimap Jadi Segini
Keluhan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan razia dan mengamankan.
Jika kendaraan motor atau mobil hendak dikeluarkan, harus mengganti dulu knalpotnya dengan yang standar.
Untunglah ada masyarakat yang mengerti dan melakukan itu.
“Ini adalah upaya preventif. Semoga dengan upaya ini akan kurangi tingkat kecelakaan di Kota Bitung yang cukup tinggi dengan jumlah 24 meninggal dunia, tahun 2021 di angka 23. Ada peningkatan sedikit,” jelasnya.
Peningkatan kasus kecelakaan disebabkan beberapa faktor, di antaranya mulai meredanya pandemi virus corona (COVID-19) masyarakat makin dinamis berkegiatan sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Upaya lainnya yaitu tilang.
Lebih dari 4 ribu tilang diberikan tapi masih banyak masyarakat yang melanggar karena tidak ada kesadaran.
Untuk mengatasinya, Polres Bitung mengadakan program Kota Bitung Bebas Pelanggaran Lalu Lintas (Baperlantas).
Dalam program tersebut, anggota kepolisian turun ke sekolah-sekolah memberikan edukasi, imbauan, dan sosialisasi terkait berkendara yang baik dan benar di jalan raya.
Selain knalpot non standar, minuman keras yang berhasil disita dalam waktu enam bulan belakangan juga dimusnahkan.
Baca juga: Manajemen Sulut United Ketemu Bupati Minahasa Roy Roring, Bahas Home Base Tim Gorango Utara
Baca juga: Doa Islam Ketika Bercermin, Bacaannya Pendek dan Mudah Dihapal
Pemusnahan bertepatan dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin tahun 2022 untuk pengamanan Natal tahun 2022 dan tahun 2023 (Nataru).
“Ini bentuk dan komitmen kami melakukan penindakan, mengurangi jumlah knalpot non-standar di Kota Bitung. Melakukan penindakan dan dimusnahkan di hadapan bapak kapolres dan Wali Kota Bitung serta Forkopimda Kota Bitung,” kata Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi.
Pihaknya mengimbau ke masyarakat Kota Bitung yang masih menggunakan knalpot non standar, agar diganti dengan yang standar.
Karena hal itu menjadi ganggun pengguna jalan lain serta mengganggu keamanan.

AKP Awaludin Puhi mengajak untuk bersama-sama jadikan Bitung aman dan tertib berlalu lintas.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.